Berita Kendari
Komunitas Jurnalis Kendari Gelar Aksi Tutup Mulut Tolak RKUHP, Banyak Pasal Bungkam Kebebasan Pers
Komunitas Jurnalis Kendari menggelar aksi tutup mulut seiring pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komunitas Jurnalis Kendari menggelar aksi tutup mulut seiring pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Sejumlah jurnalis melakukan aksi tutup mulut ini dengan menempelkan lakban hitam di mulut masing-masing.
Sambil berorasi, puluhan jurnalis ini juga membawa poster berisi penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.
Mereka melakukan aksi ini di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Jl Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa (6/12/2022).
Setelah berorasi, puluhan jurnalis ini berupaya menemui Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh di ruangannya.
Baca juga: Jurnalis Korban Dugaan Kekerasan di Kendari Resmi Laporkan Polisi dan Satpol PP di Polda Sultra
Tak menunggu lama, Abdurrahman Shaleh pun keluar menemui dan mendengarkan tuntutan puluhan jurnalis.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menjelaskan aksi tutup mulut ini sebagai bentuk pembungkaman pemerintah terhadap kebebasan berpendapat.
"Kami menganggap 17 pasal yang bermasalah, mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan kebebasan demokrasi," ujar Kasman.
Tak hanya itu, AJI Kendari menilai dalam RKUHP banyak pasal karena multitafsir yang bakal melanggar hak asasi manusia.
Lantaran, masyarakat sipil dan jurnalis tidak bisa lagi mengkritik pemerintah, pemangku kebijakan serta aparat.
Baca juga: Jurnalis di Kolaka Utara Kecam Tindakan Kekerasan Oknum Polisi & Satpol PP, Gelar Aksi Tabur Bunga
"Jurnalis akan dibungkam, karena dalam pasal itu mengatur soal pemberitaan, percetakan, bahkan semua hal privat masyarakat juga diatur," terangnya.
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh yang menemui jurnalis menyatakan menolak pengesahan RKUHP tersebut menjadi Undang-Undang.
"Semua pasal itu DPRD Sulawesi Tenggara dengan adanya aksi ini harus ditolak, bahwa ada sesuatu yang salah sehingga bisa dibenahi DPR RI," ungkapnya.
Menurut dia, penolakan pengesahan RKUHP ini bukan berarti anti terhadap regulasi itu, melainkan bagi dia Undang-Undang dibuat dengan memenuhi seluruh rasa keadilan masyarakat.
"Kita harus mendudukkan secara adil dan benar, bahwa persoalan yang belum tuntas, ada impact ke depan terhadap aturan Undang-Undang ini," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)