Berita Kendari
Pelaku Pembusuran Petugas Lapas di Gunung Jati Kendari Tertangkap, Polisi Beberkan Motifnya
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pembusuran terhadap seorang warga di Gunung Jati.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pembusuran terhadap seorang warga di Gunung Jati.
Pelaku FS (19), ditangkap Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 04.30 Wita.
FS ditangkap saat berada di salah satu perusahaan swasta di Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan penangkapan FS karena diduga sebagai pelaku pembusuran terhadap warga di Gunung Jati pada 18 Oktober 2022.
Saat itu, pelaku membusur korban ketika melintas di dengan mengendarai sepeda motor lewat depan Kantor Lurah Gunung Jati.
Baca juga: Dua Remaja di Kota Kendari Sultra Diringkus Buser 77 Gegara Kedapatan Kantongi Busur
Korban yang mengalami luka karena tertancap mata busur saat itu hendak pergi ke warung untuk membeli tabung gas.
"Berdasarkan keterangan FS bahwa benar mengakui telah melakukan pembusuran tersebut," ujar AKP Fitrayadi, Minggu (4/12/2022).
Fitrayadi mengungkapkan dari hasil interogasi, FS mengaku melakukan pembusuran karena jengkel terhadap teman pelaku yang menyembunyikan baterai handphone miliknya.
FS yang marah kepada temannya karena tak digubris lalu keluar rumah dengan membawa busur untuk melampiaskan amarahnya.
Kemudian, saat itu, kebetulan korban lewat di depan Kantor Lurah Gunung Jati dan dalam kondisi marah FS menarik panah busur hingga mengenai korban.
Baca juga: Tersinggung Karena Ditatap, Dua Pelajar Busur Siswa SMA, Pelaku Diringkus Buser 77 Polresta Kendari
"Jadi pelaku sengaja membawa busur dan stay depan Kantor Lurah Gunung Jati karena apabila ada orang yang lewat akan langsung dibusur," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.
Karena perbuatan melakukan penganiaayaan terhadap korban, FS disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
pelaku
pembusuran
petugas
Lapas
Gunung Jati
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Polresta
AKP Fitrayadi
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Siswa SMA Diserang Pakai Busur di Depan Hotel Berbintang Kendari Gegara Tatap Pengendara Motor Bogar |
![]() |
---|
Bentrok Antar Kelompok di Kolaka Sultra, Saling Kejar Pakai Sajam, Seorang Pemuda Terkena Busur |
![]() |
---|
Pelaku Teror Busur di Kassilampe Kendari Dibekuk Polisi, Motif Sakit Hati Jalannya Dihalang-halangi |
![]() |
---|
Satpam RSUD Baubau Dibacok OTK Saat Bertugas, Dua Pelaku Bawa Parang dan Busur |
![]() |
---|
Lagi-lagi Teror Busur di Kendari Sulawesi Tenggara Telan Korban, Kini Satroni Remaja Kessilampe |
![]() |
---|