Upah Minimum

UMK Kolaka 2023 Naik Susul Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 7,10 Persen di Sultra

Kenaikan besaran UMP Sultra 2023 senilai 7,10 persen berpotensi pada kenaikan UMK Kolaka 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.

handover
Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kolaka 2023 yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen jika dibandingkan tahun 2022. 

4. Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati/Wali Kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur.

5. Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved