Upah Minimum
UMK Kolaka 2023 Naik Susul Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 7,10 Persen di Sultra
Kenaikan besaran UMP Sultra 2023 senilai 7,10 persen berpotensi pada kenaikan UMK Kolaka 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.
15. UMK Kendari 2023: Rp2.992.713.
16. UMK Konut 2023:
Untuk besaran kenaikan UMK Konawe Utara 2023, sejauh ini masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.
UMK Konut 2022 sebesar Rp2.717.913,28 atau lebih tinggi dari UMP Sultra 2022.
Aturan Penetapan UMK Kendari, Kolaka, dan Konut
Inilah tata cara penetapan UMK 2023 dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, sebagai berikut:
Pasal 15
1. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
2. Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi.
4. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.
Pasal 16
1. Penghitungan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
2. Hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.
3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota.