Upah Minimum

UMK Kolaka 2023 Naik Susul Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 7,10 Persen di Sultra

Kenaikan besaran UMP Sultra 2023 senilai 7,10 persen berpotensi pada kenaikan UMK Kolaka 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.

handover
Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kolaka 2023 yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen jika dibandingkan tahun 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kolaka 2023 yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2023 mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen jika dibandingkan tahun 2022.

Kenaikan ini berdasarkan ketetapan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi Nomor 662 Tahun 2022 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sultra 2023.

Sehingga, dengan meningkatnya UMP Sultra 2023 sebesar 7,10 persen, maka UMK Kolaka 2023 juga ikut berpotensi mengalami kenaikan.

Hal tersebut kemungkinan terjadi, mengingat regulasi menyebutkan besaran UMK harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Sulawesi Tenggara 2023.

Baca juga: Besaran Kenaikan UMK 2023 Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Daerah Lain Susul UMP Sultra Naik

UMK Kolaka 2022 nilainya sebesar Rp2.922.773.

Kenaikan besaran UMP Sultra 2023 senilai 7,10 persen berpotensi pada kenaikan UMK Kolaka 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.

UMP Sultra 2023 ditetapkan sebesar Rp2.758.948.54, naik senilai Rp182.932 jika dibandingkan dengan upah tahun 2022 yakni Rp2.576.016.96

UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 sesuai dengan SK Gubernur Sultra yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.

"Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara sudah memiliki Dewan Pengupahan, sehingga bisa menetapkan UMK masing-masing," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Laode Ali Haswandy beberapa waktu lalu.

Sementara, kabupaten dan kota lainnya diminta mengikuti besaran UMP Sultra 2023 yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Selain itu, penetapan besaran UMK Kolaka 2023 harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. 

"Harus mengikuti formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di mana dalam hitungannya mesti lebih tinggi dari UMP Sultra 2023," jelasnya.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan agar segera menetapkan besaran UMK Kolaka 2023 paling lambat sebelum tanggal 7 Desember 2022 merujuk Pasal 15 Ayat 2 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Besaran Kenaikan UMK 2023 se-Sultra

Baca juga: UMP Sultra 2023 Naik Jadi Rp 2,758 Juta, Berapa Besaran Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Konut?

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved