Upah Minimum

UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna

UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023. Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2 Permenaker No 18 Tahun 2022 disebutkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Berikut selengkapnya tata cara penetapan UMK tahun 2023 dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan Permenaker No 18 Tahun 2022:

Pasal 15

1. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota.

2. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

3. Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.

Baca juga: Disnakertrans Sebut UMP Sultra 2023 Berlaku di Kabupaten dan Kota yang Belum Punya Dewan Pengupahan

4. Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.

Pasal 16

1. Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

2. Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.

3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota.

4. Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur.

5. Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023. Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra).
UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023. Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra). (handover)

Besaran Kenaikan UMK 2023 se-Sultra

Berikut besaran kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 di 17 kabupaten/ kota se-Sultra merujuk naiknya UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved