Upah Minimum

UMK Konawe Selatan Resmi Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Konsel Capai 7 Persen

UMK Konawe Selatan resmi naik sebesar 7,1 persen sehingga telah ditetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
UMK Konawe Selatan resmi naik sebesar 7,1 persen sehingga telah ditetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

14. UMK Buton Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

15. UMK Kendari 2023:

Dewan Pengupahan Kendari memperkirakan kenaikan UMK Kendari tahun 2023 berkisar 6 persen.

Dengan prediksi tersebut, maka UMK Kendari 2023 diperkirakan adalah sebesar Rp2.992.713.

Jumlah tersebut naik sekitar Rp169.398 dibandingkan UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315.

16. UMK Kolaka 2023:

Besaran UMK Kolaka 2022 adalah sebesar Rp2.922.773.

Dengan kenaikan UMP Sultra 2023 sebesar 7,10 persen, UMK Kolaka 2023 berpotensi kembali naik.

17. UMK Konut 2023:

Besaran kenaikan UMK Konawe Utara 2023 sejauh ini masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

UMK Konut 2022 lalu adalah sebesar Rp2.717.913,28 atau lebih tinggi dari UMP Sultra 2022. 

Baca juga: Kenaikan UMK Wakatobi 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Rp182.967,58

Aturan Penetapan UMK Kendari, Kolaka, dan Konut

Berikut selengkapnya tata cara penetapan UMK tahun 2023 dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan Permenaker No 18 Tahun 2022:

Pasal 15

1. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved