Upah Minimum

UMP Sultra 2023 Dipastikan Naik Signifikan, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara

UMP Sultra 2023 dipastikan naik, besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara disebut cukup signifikan dibandingkan tahun 2022.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
UMP Sultra 2023 dipastikan naik, besaran kenaikan upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara disebut cukup signifikan dibandingkan tahun 2022. Nilai UMP Sultra 2022 adalah sebesar Rp2.710.595 atau meningkat 0,7 persen dibandingkan UMP Sultra 2021 senilai Rp2.552.014. 

Besaran UMP 2022 Sultra menjadi Rp2.710.595 dari patokan upah minimum sektor konstruksi tahun lalu sebesar Rp2.691.794.

UMP Sultra 2021 sebesar Rp2.552.014, upah minimum sektoral sebesar Rp2.614.779, dan sektor konstruksi senilai Rp2.691.794.

Upah minimum sektor konstruksi inilah yang menjadi patokan kenaikan UMP Sultra 2022 sebesar 0,70 persen.

Penyesuaian UMP Sulawesi Tenggara 2022 tersebut sesuai SK Gubernur Sultra Nomor 607 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Januari-31 Desember 2022.

UMP Sultra 2022 berlaku diseluruh kabupaten/ kota kecuali tiga daerah yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara.

Baca juga: Tim Pengupahan Masih Tunggu Rilis BPS Tentukan UMK Kendari 2023, Target Diumumkan 26 November 2022

Daerah tersebut yakni Kota Baubau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Muna, dan Muna Barat.

Untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konut bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK berdasarkan UMP provinsi karena sudah memiliki Dewan Pengupahan.

Besaran Kenaikan UMP 2023

Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam aturan terbaru tersebut, kata Ida, kenaikan nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.

“Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya),” jelasnya melalui kanal YouTube Kemnaker.

Baca juga: Dewan Pengupahan Konawe Targetkan Pembahasan UMK Rampung November 2022

Selain itu, Ida juga menginformasikan bahwa periode penetapan UMP dan UMK tahun 2023 diperpanjang.

Periode penetapan UMP 2023 paling lambat 21 November 2022, kini diperpanjang paling lambat 28 November 2022.

“Sedangkan periode penetapan upah minimum kabupaten atau kota 2023 yang sebelumnya ditetapkan paling lambat 30 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022,” ujarnya.

Untuk UMP dan UMK yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah (pemda) tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023.

Ida menambahkan perubahan itu bertujuan memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.(*)

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Muhammad Israjab)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved