Berita Konawe Utara
Pemuda di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi Gegera Kedapatan Jualan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Konawe Utara (Satrenarkoba Polres Konut) membekuk seorang pemuda diduga jualan narkoba.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Konawe Utara (Satrenarkoba Polres Konut) membekuk seorang pemuda diduga jualan narkoba.
Seorang pelaku berinisial ALF (25) dibekuk polisi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasatresnarkoba Polres Konut, IPTU Ramlan S mengatakan pelaku berprofesi sebagai sopir diduga menjadi pengedar dan pengguna sabu.
Kata dia, aksi penggagalan transaksi narkoba pada Senin (14/11/2022) tersebut, bermula dari adanya laporan oleh masyarakat sekitar.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Ramlan bersama anggotanya langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Mandiono, Kecamatan Molawe.
Baca juga: Razia Besar-besaran Polisi dan TNI di Kendari Sulawesi Tenggara, Temukan Pengendara Bawa Badik
Alhasil, sekira pukul 22.00 Wita, aksi pelaku untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu, berhasil digagalkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Konut tanpa ada perlawanan.
"Tersangka berhasil diamankan di kediamannya," ucap IPTU Ramlan S saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).
Saat mengamankan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa lima saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram.
"Kemudian, 16 lembar saset plastik kosong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna silver," ujarnya.
IPTU Ramlan menuturkan pelaku langsung digelandang ke Polres Konut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi Usai Sempat Berusaha Kabur
"Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat(1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)