Video Viral

Icha Ceeby Kebaya Merah Juga Perankan Video Tiga Lawan Satu, Ternyata Adegan 2 Wanita 1 Lelaki

Icha Ceeby pemeran video viral kebaya merah juga memerankan video tak senonoh berjudul Tiga Lawan Satu. Ternyata berisi adegan 2 Wanita dan 1 lelaki.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Icha Ceeby pemeran video viral kebaya merah juga memerankan video tak senonoh berjudul Tiga Lawan Satu. Ternyata berisi adegan 2 Wanita dan 1 lelaki. 

Melalui Telegram tersebut calon pembeli melanjutkan proses percakapan seputuar kesepakatan harga.

Pelanggan juga bisa memesan kontes sesuai dengan yang diinginkan.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, Icha dan Aro aktif memproduksi dan menjual konten dewasa tahun ini.

Keduanya menerima pesanan dari pelanggan, termasuk video dengan judul Tiga Lawan Satu.

"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar," ujar Harianto.

Dalam video tiga lawan satu itu, seorang lelaki beradegan tak senonoh di atas ranjang dengan dua wanita.

Pemeran lelaki dalam video tersebut adalah Aro, sedangkan pemeran wanita adalah Icah Ceeby dan seorang lainya.

Video berjudul Tiga Lawan Satu tersebut berdurasi 29 menit.

Terlihat para pemeran bermain di atas ranjang.

Beginilah alasan Icha Ceeby yang bangga setelah video kebaya merah viral di Twitter dan TikTok. Ia mamerkan alur ceritanya video tak senonoh tersebut.
Beginilah alasan Icha Ceeby yang bangga setelah video kebaya merah viral di Twitter dan TikTok. Ia mamerkan alur ceritanya video tak senonoh tersebut. (Istimewa)

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini.

Kemungkinan ada tersangka baru karena adanya video berdurasi Tiga Lawan Satu tersebut.

Selain mendalami terseangka baru, polisi juga melanjutkan penanganan tersangka saat ini yakni Icha Ceeby dan Aro.

Keduanya terancan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Icha dan Aro dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE disebutkan: "Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved