Video Viral

Keberadaan Kebaya Merah Viral Milik Pemeran Video 16 Menit Full TikTok, Twitter, Yandex Ru Terungkap

Keberadaan kebaya merah viral milik sosok pemeran wanita dalam video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru berdurasi 16 menit full akhirnya terungkap.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Keberadaan kebaya merah viral milik sosok pemeran wanita dalam video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru berdurasi 16 menit full akhirnya terungkap. Pemeran wanita dalam kasus video berkebaya merah no sensor tersebut adalah seorang model inisial AH (24) alias Icha Ceeby yang tinggal di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keberadaan kebaya merah viral milik sosok pemeran wanita dalam video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru berdurasi 16 menit full akhirnya terungkap.

Pemeran wanita dalam kasus video berkebaya merah no sensor tersebut adalah seorang model inisial AH (24) alias Icha Ceeby yang tinggal di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

AH juga dikenal melalui akun Twitter Meamora @meamora yang belakangan terungkap dipergunakan bersama pemeran pria berinisial ACS untuk memperjualbelikan konten tak senonohnya.

Pemeran pria dalam video kebaya merah viral tersebut adalah seorang pengusaha event organizer (EO) di Kota Surabaya, Provinsi Jatim.

ACS dan AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun dihadirkan pihak kepolisian dalam rilis resmi kasus video viral tak senonoh tersebut pada Selasa (8/11/2022).

Rilis itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jatim setelah sebelumnya menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

AH dan ACS ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (6/10/2022) di lokasi yang sama yakni kostan di kawasan Medokan, Surabaya.

Baca juga: Deretan Kasus Video Viral TikTok dan Twitter 2022: Kebaya Merah, Siskaeee, Dea OnlyFans, Seleb Garut

Bersamaan dengan hadirnya kedua tersangka, penyidik juga menghadirkan deretan barang bukti dalam rilis kasusnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu laptop, dua hard disk, dua handphone, serta satu tagihan pemesanan hotel.

Namun pihak kepolisian tidak bisa menghadirkan barang bukti berupa kebaya merah yang dikenakan pemeran wanita dalam video viral berisi adegan tak senonoh tersebut.

Lantas dimana kebaya berwarna merah yang dikenakan AH dalam video berdurasi 16 menit full no sensor tersebut kini berada?

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, pun mengungkap keberadaan kebaya merah tersebut.

“Barang bukti (kebaya merah-red) tidak bisa dihadirkan,” katanya di Mapolda Jatim pada Selasa (8/11/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kebaya merah viral tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.

“Menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Adapun AH dan ACS kini dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Produksi Video Viral Kebaya Merah

Sebelumnya, link video viral kebaya merah ramai beredar diberbagai platform media sosial (medsos) seperti TikTok, Twitter, Yandex Ru video, hingga YouTube.

Link video yang viral itu berisi adegan tak senonoh seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria di dalam kamar hotel.

Video viral yang beredar di medsos itu berupa cuplikan pendek atau potongan adegan dari video aslinya yang berdurasi 16 menit.

Baca juga: Profil Model AH Sosok Pemeran Wanita Video Viral Kebaya Merah, Identitas hingga Foto Mulai Tersebar

Video tersebut berisi adegan asusila yang dilakukan dua pemeran pria dan wanita dalam berbagai gaya.

Belakangan terungkap lokasi pembuatan video kebaya merah viral itu berada di kamar hotel di Jl Sumatera, Gubeg, Surabaya, Jatim.

Kombes Pol Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022), mengungkapkan video kebaya merah viral tersebut dibuat pada 8 Maret 2022.

Hal itu dibuktikan dengan barang bukti berupa invoice pemesanan hotel yang berada di Gubeng, Surabaya.

Selain itu, Farman mengatakan video dewasa itu merupakan pesanan konten dari seseorang dengan tema resepsionis hotel.

“Adapun modus, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel,” katanya.

Farman juga menjelaskan kronologi pembuatan video berawal ketika adanya direct messages (DM) Instagram kepada AH dari konsumen.

Keberadaan kebaya merah viral milik sosok pemeran wanita dalam video viral TikTok, Twitter, Yande Ru 16 menit full no sensor tersebut akhirnya ikut terungkap. Pemeran wanita dalam kasus video berkebaya merah tersebut adalah seorang model inisial AH (24) alias Icha Cheeby yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Keberadaan kebaya merah viral milik sosok pemeran wanita dalam video viral TikTok, Twitter, Yande Ru 16 menit full no sensor tersebut akhirnya ikut terungkap. Pemeran wanita dalam kasus video berkebaya merah tersebut adalah seorang model inisial AH (24) alias Icha Cheeby yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). (handover)

Konsumen itu meminta kepada AH dan tersangka lain berinisial JH untuk membuat konten video syur dengan tema resepsionis hotel.

Adapun konsumen membayar konten tersebut seharga Rp750 ribu.

“Sekitar bulan Maret 2022, AH menerima sebuah DM dari akun yang masih kita selidiki,” jelasnya.

“Dan meminta kepada tersangka JH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dan dibayar sebesar Rp 750 ribu,” ujarnya menambahkan.

Setelah itu, JH dan AH memesan kamar 1710 dan membuat video sesuai pesanan dari konsumen.

Setelah video syur tersebut selesai direkam dan diedit, AH kemudian mengirimnya kepada pemesan melalui aplikasi pesan Telegram.

Keuntungan diperoleh ACS dan AH dari penjualan konten video tak senonoh tersebut.

Baca juga: Biodata Icha Ceeby Pemeran Wanita Video Viral Kebaya Merah, Lengkap dengan Instagram dan Twitter

Tarif yang dipatok oleh ACS dan AH tergantung dari tema yang diinginkan konsumen.

“Tarif ini bervariasi tergantung tema. Untuk hasil penjualan konten untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Produksi 92 Video dan 100 Foto

Dalam penyelidikan serta penyitaan barang bukti, pihak kepolisian juga menemukan 92 video tak senonoh.

Video yang salah satunya kebaya merah viral tersebut ditemukan dari hardisk yang dimiliki oleh salah satu tersangka.

“Menemukan sekitar 92 pak video dan 100 foto nude (telanjang),” kata Kombes Farman.

Bahkan, salah satu video tersebut berjudul Tiga Lawan Satu.

Baca juga: Pengakuan AH Pemeran Video Kebaya Merah hingga Viral di TikTok dan Twitter Soal Status dengan ACS

“Kami temukan ada judul Tiga Lawan Satu,” jelasnya.

“Oleh karena itu kami akan dalami adanya keterlibatan pihak lain juga,” ujarnya menambahkan.

Farman pun menambahkan pihaknya akan melanjutkan pengembangan kasus tersebut.

Termasuk memburu pihak yang memesan konten hingga sosok lain berinisial AGH.

Pria tersebut diduga ikut berperan dalam pembuatan video tersebut sebagai pekerja lepas.

Sebelumnya, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengungkap, AH dan ACS menjual konten dewasa yang mereka produksi.

Penjualan konten memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola sepanjang 2022 yakni @ainturslvt dan @meamora.

Melalui cuitan akun itu, mereka menawarkan harga pemesanan video mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Calon pembeli yang berminat lalu akan diberikan link khusus akses Telegram untuk melanjutkan percakapan.

“Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar,” kata Harianto dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.

Terkait hubungan antara ACS dan AH yang menjadi pemeran video viral kebaya merah, kata Harianto, mereka adalah pasangan biasa.

“Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran,” jelasnya pada Selasa (8/11/2022).(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto, Surya.co.id/Luhur Pambudi, BangkaPos.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved