Video Viral
Selain Video Viral Kebaya Merah, AH dan ACS Juga Perankan Video Tiga Lawan Satu, Ada Tersangka Baru?
Polda Jatim temukan video berjudul Tiga Lawan Satu sehingga kemungkian akan ada tersangka baru selain AH (24) dan ACS (29).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus video viral kebaya merah ternyata tak berkhir dengan penangkapan AH (24) dan ACS (29), kemungkinan ada tersangka baru.
Sampai saat ini penyelidikan masih terus berlanjut untuk menemukan pelaku baru, terlebih setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menemukan video berjudul Tiga Lawan Satu.
Video syur itu juga diperankan tersangka AH dan ACS, ditambah pemeran lain yang saat ini menjadi target opersi Polda Jatim.
Diketahui AH dan ACS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim.
Mereka diperiksa setelah ditangkap di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022), sekira pukul 21.00 WIB.
Lantas lewat konferensi pers yang berlangsung di pada Selasa (8/11/2022), Polda Jatim mengumumkan keduanya sebagai tersangka.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, AH dan ACS telah mengakui kerap memproduksi video tak senonoh.
"Tempat buat di dalam kamar hotel sesuai tema yang dipesan," tutur Farman di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas Mapolda Jatim.
Baca juga: Kebaya Merah Viral Link Video Yandex Ru di TikTok dan Twitter, Terungkap Lokasi Pembuatan Video
Baca juga: Kebaya Merah Link Video Viral Yandex Ru di Twitter Lebih Dari Satu? Polisi Sita Alat Produksi
AH dan ACS diduga memproduksi video kebaya merah di kamar 1710 salah satu hotel di Jalan Sumatra, Surabaya.
Lokasi produksi video ini terendus lewat penyelidikan yang dilakukan oleh 10 personel polisi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Mereka mendatangi hotel di Jalan Sumatra tersebut pada Sabtu (05/11/2022), untuk mencocokan interior kamar dengan video kebaya merah.
Setelah dinilai cocok ditambah dengan keterangan pihak hotel, Polda Jatim langsung bergerak untuk menangkap AH dan ACS di Jalan Medokan, Surabaya.
Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti termasuk laptop dan dalam hard disk milik tersangka ACS.
Lebih rinci polisi menyita MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.
Dari disk milik ACS tersebut, penyidik menemukan 92 video tak senonoh juga foto dewasa.
Lebih rinci lagi, polisi menemukan petunjuk adanya tersangka baru lewat salah satu dari total 92 video tersebut.
Video yang menjadi petunjuk adanya pelaku baru itu berjudul Tiga Lawan Satu.
"Kami temukan ada judul Tiga Lawan Satu," ungkapnya.
"Oleh karena itu kami akan dalami adanya keterlibatan pihak lain juga," lanjutnya menandaskan.
Penjualan Konten
AH dan ACS telah menjual konten dewasa yang mereka produksi, memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola sepanjang tahun 2022.
Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora.
Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga pemesanan video dewasa, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Calon pembeli yang berminat untuk memperoleh konten dewasa, akan diberikan link khusus untuk akses Telegram.
Melalui Telegram tersebut calon pembeli melanjutkan proses percakapan seputuar kesepakatan harga termasuk tema video dewasa yang diinginkan si calon pembeli.
Khusus video kebaya merah berdurasi 16 menit, dijual dengan harga Rp750 ribu.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, AH dan ACS bahkan memiliki pelanggan dari luar negeri.
"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar," ujar Harianto, sebagaimana dikutip dari TribunJatim pada Selasa (8/11/2022).
Harianto memang tak membeberkan secara detai harga per video syur, namun khusus gadis berkebaya merah dibanderol Rp750 ribu.
"Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah," lanjutnya menandaskan.
Selain pekerjaan memproduksi dan menjual konten dewasa, ACS yang berasal dari Surabaya juga bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan AH merupakan wanita kelahiran Malang tapi tinggal di Surabaya, disebut-sebut sebagai model.
AH dan ACS bukanlah pasangan suami istri. Ada dugaan bahwa mereka memiliki kedekatan.
Kata Harianto, mereka adalah pasangan biasa.
"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," kata Harianto, dikutip dari Kompas.com.
AH sendiri telah mengunkapkan alasan mengenakan kostum kebaya merah.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi fantasinya saja.
"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," tandas Harianto.

Terancam 6 Tahun Penjara
Kedua pemeran berinisial ACS dan AH terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 Ayat 1.
AH dan ACS akan dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Begitu pulu tersangka lain yang kemungkinan akan terjerat karena video syur berjudul Tiga Lawan Satu.
Bahkan menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, pemesan dan pembeli video juga bisa dikenai sanksi pidana.
Merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pornografi, pihak yang men-download video konten asusila juga bisa dipidana.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, orang yang membeli online video porno juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita akan menyelidiki, tentunya di undang-undang kan sudah jelas, siapa yang membeli, siapa yang mendownload itu bisa dikenai sanksi pidana UU ITE dan Pornografi," kata Farman. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)