Video Viral

Kebaya Merah Link Video Viral Yandex Ru di Twitter Lebih Dari Satu? Polisi Sita Alat Produksi

Ada lebih dari satu link video kebaya merah yang dapat diakses lewat Yandex Ru dan telah viral di TikTok juga Twitter. Polisi sita alat produksi.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ada lebih dari satu link video kebaya merah yang dapat diakses lewat Yandex Ru dan telah viral di TikTok juga Twitter. Polisi sita alat produksi. 

Ia tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sehingga polisi masih terus melakukan pendalaman.

Oleh karena itu polisi masih terus melakukan proses penyidikan untuk terduga AH dan ACS.

"(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.

Untuk diketahui, AH dan ACS sedang ditahan dan diperiksa di Polda Jatim.

Kedunya terancam dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."'

Mereka diancam hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain menangkap dan mengungkapkan identitas pelaku video viral kebaya merah, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 'barang antik'.
Selain menangkap dan mengungkapkan identitas pelaku video viral kebaya merah, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 'barang antik'. (Istimewa)

Identitas AH dan ACS

Meskipun belum secara rinci, Polda Jatim telah mengungkap identitas pemeran wanita dalam video viral kebaya merah.

Pemeran wanita tersebut berinisial AH, saat ini berusia 24 tahun.

Polda Jatim juga mengungkap identitas pemeran pria berinisial ACS, saat ini berusia 29 tahun.

Identitas pelaku ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Keduanya telah ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam WIB, langsung diinterogasi.

Dari hasil penyelidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terungkap bahwa AH adalah warga Malang.

Sedangkan ACS merupakan warga Surabaya.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved