Video Viral
Motif Wanita Kebaya Merah hingga Link Video Viral, Polda Jatim Buka-bukaan Tempat Persembunyian
Menjadi sorotan saat ini adalah motif wanita kebaya merah hingga link video viral, Polda Jatim akhirnya buka-bukaan tempat persembunyian pelaku.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apa sebenarnya motif wanita kebaya merah dalam video viral berdurasi 16 menit yang menghebohkan jagat maya?
Bagaimanapun link video syur tersebut telah tersebar luas di TikTok dan Twitter, sebelum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap pemerannya.
Ternyata Polda Jatim melakukan penangkapan di salah satu indekos yang menjadi tempat persembunyian pemeran wanita dan lelaki dalam video tersebut.
Setelah ditangkap pada Minggu (7/11/2022), keduanya langsung di gelandang ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terungkaplah alasan mengapa pemeran wanita dalam video viral tersebut mengenakan kebaya berwarnah merah.
Baca juga: Kebaya Merah Viral Link Video TikTok dan Twitter, 5 Fakta Tentang Pemeran Wanita hingga Tato Mahkota
Baca juga: Kebaya Merah Viral Link Video Yandex Ru di TikTok dan Twitter, Terungkap Lokasi Pembuatan Video
Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, seragam dalam video syur itu digunakan untuk memenuhi fantasi para pelaku.
"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi)," ujar Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu, seperti dikutip dari TribunJatim, Senin (7/11/2022).
Harianto menjelaskan bahwa memenuhi fantasi bukanlah motif pelaku meproduksi video syur.
Itu hanya alasan mengapa menggunakan kostum tersebut.
"(Untuk movif) masih lidik, mohon waktu," tutur Harianto.
Ada klaim bahwa motif pelaku memproduksi video tak senonoh untuk mendapatkan uang dengan cara menjualnya.
Namun klaim yang ramai di media sosial ini belum dapat dikonfirmasi, meskipun Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pelaku yang telah ditangkap.
Polda Jatim sendiri akan secepatnya mengungkap peristiwa di balik kasus ini.
Harianto meminta waktu hingga besok, Selasa (8/11/2022).
"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," imbuhnya menegaskan.
Meskipun masih melakukan penyelidikan secara lebih mendalam, Polda Jatim sebenarnya telah buka-bukaan soal identitas pelaku.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menegaskan bahwa pelaku merupakan warga Surabaya.
Ini seolah-olah membantah dugaan awal, bahwa pemeran video adalah influencer asal Bali.
"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Polda Jatim juga telah buka-bukaan soal tempat kejadian perkara (TKP).
Lebih lengkapnya, berikut 5 fakta video viral kebaya merah, mulai dari pemeran hingga tato mahkota, sebagaimana dihimpun oleh TribunnewsSultra.com:

1. Tato Mahkota
Dalam video syur berdurasi 16 menit yang viral di media sosial, pemeran wanita terlihat mengenakan kebayah merah yang dipadukan dengna sarung bermotif batik.
Hal yang juga mencolok dari pemeran wanita itu adalah topeng berwarna hitam yang menutupi matanya.
Tak kalah mencolok adalah pemeran lelaki yang juga mengenakan topeng yang menutupi matanya.
Pemeran lelaki dalam video viral tersebut terlihat mengenakan handuk berwarna putih.
Dalam video juga terlihat bahwa pemeran lelaki memiliki tato mahkota di tangannya.
Pihak kepolisian hanya menyebutkan pria bertato mahkota dan wanita berkebaya merah dalam video viral tersebut telah ditangkap.
"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, dikutip dari TribunJatim.
2. Pemeran Warga Surabaya
Sebelumnya ada dugaan bahwa pemeran wanita dalam video viral kebaya merah adalah influencer asal Bali.
Namun ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jatim, diduga pemeran wanita dan lelaki dalam video syur tersebut adalah warga surabaya.
Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Kedua pemeran video viral tersebut telah ditangkap, namun belum diketahui motifnya.
Kombes Pol Farman menegaskan, masih akan didalami lagi untuk mengetahui fakta-fakta lainya.
3. Lokasi Merekam Video
Ternyata video syur kebaya merah di rekam di salah satu hotel di Kawasan Gubeng, tepatnya di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Terungkapnya tempat kejadian perkara (TKP) kasus video viral ini lewat petunjuk yang ditemukan oleh Polrestabes Surabaya.
Mereka lantas mencocokan interior hotel tersebut dengan penangkapan dalam video wanita berkebaya merah.

Hasil pencocokannya semakin menguatkan dugaan polisi yang telah lebih dulu mengumpulkan informasi.
Petunjuk yang semakin menguatkan dugaan itu lantas didalami lagi.
Saat pendalaman itulah diketahui, bahwa video viral tersebut direkam dalam kamar hotel bernomor 1710.
4. Waktu Perekaman
Video syur kebaya merah diduga direkam sebelum Juli 2022.
Waktu perekaman video viral ini berdasarkan ketarangan petugas dan sejumlah karyawan hotel.
Polisi menemukan keterangan bahwa setiap kamar hotel telah dipasangkan striker dilarang merokok pada bulan Juni hingga Juli 2022.
Namun dalam video tersebut tak terlihat stiker dilarang merokok dalam kamar.
Keterangan dari pengawai hotel ini telah dikonfirmasi oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.
“Dugaannya antara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video),” tuturnya pada Minggu (6/11/2022).
5. Polisi Tangkap Pelaku
Saat ini polisi telah menangkap pelaku, yakni pemeran wanita dan lelaki video viral kebaya merah tersebut.
Penangkapan ini telah dibenarkan oleh Direktur Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Farman.

Keduanya ditangkap di wilayah Surabaya pada Minggu (6/11/2022), namun tak dirincikan lebih lanjut.
Selain pemeran, polisi juga berencana menangkap semua orang yang terlibat dalam produksi video syur tersebut.
Adapun kedua pemeran video kebaya merah viral tersebut terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Ancaman hukuman pada Pasal 45 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis pasal tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)