Video Viral

Motif Wanita Kebaya Merah hingga Link Video Viral, Polda Jatim Buka-bukaan Tempat Persembunyian

Menjadi sorotan saat ini adalah motif wanita kebaya merah hingga link video viral, Polda Jatim akhirnya buka-bukaan tempat persembunyian pelaku.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menjadi sorotan saat ini adalah motif wanita kebaya merah hingga link video viral, Polda Jatim akhirnya buka-bukaan tempat persembunyian pelaku. 

Polisi menemukan keterangan bahwa setiap kamar hotel telah dipasangkan striker dilarang merokok pada bulan Juni hingga Juli 2022.

Namun dalam video tersebut tak terlihat stiker dilarang merokok dalam kamar.

Keterangan dari pengawai hotel ini telah dikonfirmasi oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.

“Dugaannya antara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video),” tuturnya pada Minggu (6/11/2022).

5. Polisi Tangkap Pelaku

Saat ini polisi telah menangkap pelaku, yakni pemeran wanita dan lelaki video viral kebaya merah tersebut.

Penangkapan ini telah dibenarkan oleh Direktur Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Farman.

Link video viral wanita kebaya merah masih tren di TikTok, Twitter, Yandex Ru video, sosok pemeran diselidiki aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Video viral wanita berkebaya merah masih saja menghebohkan media sosial (medsos) hingga Jumat (4/11/2022).
Tato di tangan pemeran lelaki dalam video kebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter menjadi petunjuk penting pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Jatim. Kini penyidik berupaya mengungkapkan motif kasus video syur tersebut.

Keduanya ditangkap di wilayah Surabaya pada Minggu (6/11/2022), namun tak dirincikan lebih lanjut.

Selain pemeran, polisi juga berencana menangkap semua orang yang terlibat dalam produksi video syur tersebut.

Adapun kedua pemeran video kebaya merah viral tersebut terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman hukuman pada Pasal 45 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis pasal tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved