Video Viral

Kebaya Merah Viral Link Video TikTok dan Twitter, 5 Fakta Tentang Pemeran Wanita hingga Tato Mahkota

Inilah 5 fakta tentang pemeran wanita asal Surabaya hingga tato mahkota pada link video kebaya merah yang telah viral di TikTok dan Twitter.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Inilah 5 fakta tentang pemeran wanita asal Surabaya hingga tato mahkota pada link video kebaya merah yang telah viral di TikTok dan Twitter. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kehebohan video kebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter akhirnya mencapai puncaknya.

Saat ini polisi telah menangkap pemeran wanita dan lelaki setelah link video berdurasi 16 menit tersebut tersebar luas di media sosial.

Penangkapan dua pemeran ini mengungkapkan 5 fakta tentang pemeran dan tato mahkota dalam video viral yang telah menghebohkan jagat maya tersebut.

Sampai saat kata "kebaya merah" masih memuncaki trending topik Twitter pada Senin (7/11/2022).

Bahkan kata kunci tersebut sempat memuncaki Google Trends.

Baca juga: Pemeran Video Kebaya Merah Viral 16 Menit Ditangkap di Surabaya, Identitas Wanita dan Pria Bertato

Baca juga: Kebaya Merah Viral Link Video Yandex Ru di TikTok dan Twitter, Terungkap Lokasi Pembuatan Video

Kehebohan inilah yang kemudian uraikan oleh polisi.

Penegak hukum tersebut bergerak cepat, menemukan lokasi pembuatan dan menangkap pemeran video syur kebaya merah.

Penangkapan polisi ini dilakukan setelah penyelidikan yang masif.

Penyelidikan dimulai oleh Polda Bali karena ada dugaan bahwa pemeran wanita merupakan influencer asal Bali.

Namun hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa lokasi video syur tersebut bukan di Bali.

Video tersebut direkam di lantai 17 salah satu hotel di Jalan Sumatra di Surabaya, sebagaimana hasil penyelidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Untuk lebih lengkapnya, berikut 5 fakta video viral kebaya merah, mulai dari pemeran hingga tato mahkota:

1. Tato Mahkota

Dalam video syur berdurasi 16 menit yang viral di media sosial, pemeran wanita terlihat mengenakan kebayah merah yang dipadukan dengna sarung bermotif batik.

Hal yang juga mencolok dari pemeran wanita itu adalah topeng berwarna hitam yang menutupi matanya.

Tak kalah mencolok adalah pemeran lelaki yang juga mengenakan topeng yang menutupi matanya.

Pemeran lelaki dalam video viral tersebut terlihat mengenakan handuk berwarna putih.

Dalam video juga terlihat bahwa pemeran lelaki memiliki tato mahkota di tangannya.

Pihak kepolisian hanya menyebutkan pria bertato mahkota dan wanita berkebaya merah dalam video viral tersebut telah ditangkap.

"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, dikutip dari TribunJatim.

2. Pemeran Warga Surabaya

Sebelumnya ada dugaan bahwa pemeran wanita dalam video viral kebaya merah adalah influencer asal Bali.

Namun ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jatim, diduga pemeran wanita dan lelaki dalam video syur tersebut adalah warga surabaya.

Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Kedua pemeran video viral tersebut telah ditangkap, namun belum diketahui motifnya.

Kombes Pol Farman menegaskan, masih akan didalami lagi untuk mengetahui fakta-fakta lainya.

Sosok pemeran video kebaya merah viral 16 menit full no sensor ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, identitas wanita dan pria tato mahkota. Kabar penangkapan pria dan wanita berkebaya merah dalam video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru video, itu dibenarkan Kepolisian Daerah atau Polda Jatim pada Senin (7/10/2022).
Sosok pemeran video kebaya merah viral 16 menit full no sensor ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, identitas wanita dan pria tato mahkota. Kabar penangkapan pria dan wanita berkebaya merah dalam video viral TikTok, Twitter, Yandex Ru video, itu dibenarkan Kepolisian Daerah atau Polda Jatim pada Senin (7/10/2022). (kolase foto (handover))

3. Lokasi Merekam Video

Ternyata video syur kebaya merah di rekam di salah satu hotel di Kawasan Gubeng, tepatnya di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

Terungkapnya tempat kejadian perkara (TKP) kasus video viral ini lewat petunjuk yang ditemukan oleh Polrestabes Surabaya.

Mereka lantas mencocokan interior hotel tersebut dengan penangkapan dalam video wanita berkebaya merah.

Hasil pencocokannya semakin menguatkan dugaan polisi yang telah lebih dulu mengumpulkan informasi.

Petunjuk yang semakin menguatkan dugaan itu lantas didalami lagi.

Saat pendalaman itulah diketahui, bahwa video viral tersebut direkam dalam kamar hotel bernomor 1710.

4. Waktu Perekaman

Video syur kebaya merah diduga direkam sebelum Juli 2022.

Waktu perekaman video viral ini berdasarkan ketarangan petugas dan sejumlah karyawan hotel.

Polisi menemukan keterangan bahwa setiap kamar hotel telah dipasangkan striker dilarang merokok pada bulan Juni hingga Juli 2022.

Namun dalam video tersebut tak terlihat stiker dilarang merokok dalam kamar.

Keterangan dari pengawai hotel ini telah dikonfirmasi oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.

“Dugaannya antara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video),” tuturnya pada Minggu (6/11/2022).

Sampai saat ini video viral kebaya merah masih ramai dibahas oleh warganet di media sosial, dan polisi telah mengungkapkan fakta terbaru.
Sampai saat ini video viral kebaya merah masih ramai dibahas oleh warganet di media sosial, dan polisi telah mengungkapkan fakta terbaru. (Istimewa)

5. Polisi Tangkap Pelaku

Saat ini polisi telah menangkap pelaku, yakni pemeran wanita dan lelaki video viral kebaya merah tersebut.

Penangkapan ini telah dibenarkan oleh Direktur Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Farman.

Keduanya ditangkap di wilayah Surabaya pada Minggu (6/11/2022), namun tak dirincikan lebih lanjut.

Selain pemeran, polisi juga berencana menangkap semua orang yang terlibat dalam produksi video syur tersebut.

Adapun kedua pemeran video kebaya merah viral tersebut terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman hukuman pada Pasal 45 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis pasal tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved