Berita Kendari

Gadis 13 Tahun Gasak Motor Mahasiswi di Kadia Kendari, Cabut Aliran Listrik Lalu Sembunyi di Hutan

Seorang gadis berusia 13 tahun berinisial NAA gasak motor seorang mahasiswi bernama Sesilia (19).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Sosok seorang gadis berusia 13 tahun berinisial NAA gasak motor seorang mahasiswi bernama Sesilia (19) bersama barang bukti yang dicurinya. Motor itu dibawa lari NAA saat terparkir di rumah korban Jl Mekar Jaya 1, BTN Mekarindo, Kelurahan Kadia, Kota Kendari. Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 07.00 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang gadis berusia 13 tahun berinisial NAA gasak motor mahasiswi bernama Sesilia (19).

Motor itu dibawa lari NAA saat terparkir di rumah korban Jl Mekar Jaya 1, BTN Mekarindo, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 07.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi pencurian.

Bermula saat korban hendak pergi ke kampus, namun motor merek Honda Beat DT 2835 CM itu bannya kempes.

Baca juga: Video Viral Aksi Pencurian Gagal Saat Ambil Satu Lusin Minuman,Tangan Langsung Ditarik Pemilik Toko

Sehingga, korban diantar oleh sepupunya ke kampus dan setelah itu motor tersebut masih terlihat di parkiran dengan kondisi kunci leher, pada pukul 17.00 Wita.

Selanjutnya, korban keluar membeli makanan dan kembali pada 20.00 Wita, namun motor itu sudah tidak terlihat di garasi.

"Korban mengira motor itu digunakan sepupunya bernama Rasya, sehingga masuk tidur ke kamarnya," ujar AKP Fitrayadi via WhatsApp Messenger, pada Sabtu (5/11/2022).

Saat bangun pagi, sepupu korban bernama Hesti melihat kunci motor di lemari, sementara kendaraan tersebut sudah hilang.

Korban akhirnya melaporkan kasus pencurian ini ke Mapolresta Kendari.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pun melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap pelaku.

"Pelaku diamankan di Jalan Mekar Baru, pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 23.30 Wita," beber eks Kasatreskrim Polres Konsel ini.

Polisi juga menyita barang bukti motor tersebut.

Pelaku pun digelandang ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, mengakui perbuatannya, ia mencuri motor itu dengan cara mendorong keluar dari halaman rumah.

"Tersangka menyimpan motor tersebut di hutan-hutan dekat rumah," jelas AKP Fitrayadi.

Baca juga: Dua Tersangka Pencurian Sapi di Konawe Sulawesi Tenggara Menyerahkan Diri di Polsek Unaaha

Keesokan harinya, pelaku meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk bantu mendorong untuk dibawa ke bengkel.

Setiba di bengkel, tersangka meminta disambungkan soket motor tersebut dan menyimpannya beberapa hari.

"Selanjutnya beberapa hari kemudian tersangka datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya, NAA ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*).

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved