Berita Konawe
Kades Walay di Konawe Bakal Gelar Musyawarah Selesaikan Persoalan Penyegelan Masjid dan Kantor Desa
Kepala Desa (Kades) Walay terpilih, Abidin menanggapi soal perselisihan pendukung dirinya dan pendukung nomor urut 02, Muliadin, Kamis (3/11/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
"Saya akan kembali merangkul semua masyarakat seperti biasanya, seperti dulu-dulu, di sini kan mayoritas keluarga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pendukung calon Kepala Desa (Kades) Walay, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe segel masjid dan kantor desa, Kamis (3/11/2022).
Aksi penyegelan itu dilakukan pendukung calon kades nomor urut 02 atas nama Muliadin diduga kesal ejekan para pendukung nomor urut 01 di medis sosial.
Ejekan itu diarahkan kepada para pendukung nomor urut 02, karena kalah dalam pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu.
Diketahui, nomor urut 01 atas nama Abidin terpilih sebagai kepala desa saat Pilkades Serentak tersebut.
Baca juga: Satu Desa di Kapoiala Konawe Sulawesi Tenggara Terancam Batal Ikut Pilkades Serentak 31 Oktober 2022
Aksi penyegelan itu juga ditengarai pendukung nomor urut 02 yang menilai pendukung nomor urut 01 dan kades terpilih yang merupakan petahana cenderung memihak satu golongan keagamaan.
Penyegelan itu juga sempat mendapat perlawanan dari pendukung nomor urut 02.
Namun, warga dan petugas segera menghalau kedua pihak sebelum terjadi gesekan fisik.
Tidak lama kemudian, Pemerintah Kecamatan Abuki memediasi kedua pihak.
Dari hasil mediasi itu diputuskan tiga hal sebagai berikut:
Baca juga: Sebanyak 167 Desa Gelar Pilkades Serentak, Anggota DPRD Konawe Ulfia Harapkan Berlangsung Damai
1. Pihak calon kades 02 meminta kepada pihak kepala desa terpilih dan pendukung 01 untuk tidak mengadakan penghinaan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
2. Penggunaan fasilitas sarana ibadah dalam hal ini masjid di Walay tidak dibatasi kepada jemaah Islam yang ada dalam wilayah Desa Walay.
3. Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka pelaku akan diproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Negera Republik Indonesia.
Berita acara musyawarah itu juga ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak, Pemerintah Kecamatan Abuki, Polsek Abuki dan Babinsa.
Sekretaris Camat Abuki, Dermawan mengatakan persoalan ini merupakan kesalahpahaman kedua pihak pendukung.
Baca juga: Pilkades Serentak Konawe, Satu Desa di Pondidaha Diikuti Petahana Vs Almarhum