Berita Kendari

Begini Kronologi & Motif Tukang Ojek Bacok Bahu Sopir Mobil, Sempat Pergoki Istri Sah Berduaan

Berikut ini kronologi hingga motif tukang ojek yang bacok bahu sopir mobil.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini kronologi hingga motif tukang ojek yang bacok bahu sopir mobil. Berdasarkan penuturan pelaku pada pihak kepolisian, terungkap bahwa sopir mobil sempat dipergoki berduaan dengan istri sah si tukang ojek. Atas hal tersebut, membuat si tukang ojek gelap mata dan melakukan dugaan tindakan kriminal terhadap si sopir mobil. 

Peristiwa pembacokan lainnya sempat terjadi pula beberapa bulan lalu.

Gegara cekcok dua kakek berujung pembacokan gegara sengketa tanah di Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kakek bernama Arifin (67) dibacok menggunakan parang oleh Loe Mami (74) hingga menderita luka serius.

Arifin langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara di Kendari, sementara Loe Mami menyerahkan diri ke Polsek Ranomeeto.

Baca juga: ‘Dia Pegang-pegang Istriku, Kalau Ada Ikut Campur Saya Potong’ Kata LE Sebelum Bacok Tetangganya

Insiden ini terjadi di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, pada Selasa (5/7/2022) sekira pukul 12.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian.

Kata dia, pembacokan berawal saat tersangka membersihkan tanah miliknya, tetapi ada yang menimbun.

"Kemudian tersangka mendatangi lokasi tanah dan melihat korban sementara duduk-duduk di bawah pohon kersen," beber AKP Fitrayadi via WhatsApp Messenger, pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Pria di Kawasan THR Kendari Bacok Tetangganya, Sakit Hati Bagian Sensitif Sang Istri Disentuh Korban

Ia melanjutkan, tersangka lalu mendatangi korban dan bertanya pelaku penimbun tanah tersebut dan menjawab dialah yang menyuruhnya.

Lantaran, kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, tanah tersebut sudah dibeli dari seseorang bernama Safar.

"Sehingga terjadi cekcok, tersangka mencabut sebilah parang dari pinggangnya lalu menganiaya korban," ungkap Fitrayadi.

Ia menambahkan akibat penganiayaan ini, korban menderita luka parah di bagian leher, telinga, dan lengan sebelah kiri.

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved