Kabar Artis
Nindy Ayunda Tersenyum Jadi Model Usai Nikita Mirzani Berhasil Dipenjara Kekasihnya Dito Mahendra
Ekspresi senyum riang terpancar dari wajah Nindy Ayunda. Ia berjalan bak model di sebuah acara fesyen di Jakarta.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
But it was such a pleasure and big thank you to @nadjani and the entire @nadjaniindonesia team. #JFW2023," tulis keterangan akun Instagram @nindyayunda dikutip TribunnewsSultra.com, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Tak Pernah Kenal Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda: Dia Selalu Ganggu Hidup Saya
Nindy Ayunda mengunggah momen membahagiakan tersebut di akun Instagram pribadinya.
Netizen pun tak ketinggalan memberikan komentar pada penyanyi Indonesia tersebut.
Bahkan banyak yang mengaitkannya dengan kasus saat ini dialami Nikita Mirzani.
@da**01: Yang Ini sibuk Berkarya Yg Onoh sibuk pembeLaan .... Semangat Mba Nindy Allah Menyayangimu
@r**ie_2*8:Ketauan mana yg berpendidikan mn yg engga.. silent is gold.. mba najwa jg pasti bahagia mlihat ini

@t**o_r**ow: Alhamdulillah, akhirnya ada orang membuat nya jera
@dwi**nda: LOVE KAK, MAKASIH BANGET KAMI SELURUH RAKYAT INDONESIA SANGAT BERTERIMA KASIH DENGAN KK NINDY DAN KAK DITO
@de***i95: Gimana rasanya mbak @nindyayunda dapat berita menyenangkan hari ini.
Beberapa diantaranya memuji sosok Nindy Ayunda yang begitu cantik dengan busana dikenakannya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. (*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)