Video Viral

Link Video Wanita Baju Merah Viral di TikTok hingga Twitter, Bagian Rimbun Ramai Disorot Warganet

Link video wanita baju merah viral di TikTok hingga Twitter, bagian rimbun ramai disorot warganet.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
handover
Link video viral wanita baju merah viral di TikTok hingga Twitter, bagian rimbun ramai disorot warganet. Warganet kembali dihebohkan beredarnya video yang merekam aktivitas sepasang pria dan wanita di atas ranjang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Link video viral wanita baju merah viral di TikTok hingga Twitter, bagian rimbun ramai disorot warganet.

Warganet kembali dihebohkan beredarnya video yang merekam aktivitas sepasang pria dan wanita di atas ranjang.

Seiring kehebohan tersebut, link video viral di TikTok terkait wanita baju merah itupun ramai diburu warganet.

Pencarian terkait video yang kini viral tersebut juga dilakukan di Twitter hingga YouTube.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Jumat (21/10/2022), beberapa akun mengunggah video tak senonoh itu.

Meski beberapa di antara postingan video viral TikTok tersebut sudah disensor dengan emoticon tertentu.

Salah satunya video unggahan akun @mahm***** yang kini sudah ditonton hingga 431,8 ribu kali.

Baca juga: Link Video Viral TKW 5 Menit 47 Detik Main Toilet Kini Dicari-cari di TikTok hingga Twitter, Ada Apa

Video unggahan tersebut merekam aktivitas seorang pria dan wanita yang tengah berbaring di atas ranjang.

Sang wanita yang mengenakan kaos warna merah terlihat sedang memainkan telepon seluler (ponsel).

Sedangkan, sosok pria yang berbaring di sebelah kirinya terlihat merekam aktivitas tersebut.

Sang pria kemudian memegangi pipi kemudian mengelus dagu serta pipi wanita tersebut.

Sang wanita pun sejenak menoleh ke arah kamera sehingga wajahnya terlihat jelas.

Kamera itupun menyorot wajah sang wanita, sebelum dia kembali memainkan ponselnya.

Namun entah sengaja atau tidak, sorotan kamera yang dipegang sang pria pun menyorot bagian bawah sang wanita baju merah tersebut.

Link video viral wanita baju merah viral di TikTok hingga Twitter, bagian rimbun ramai disorot warganet. Warganet kembali dihebohkan beredarnya video yang merekam aktivitas sepasang pria dan wanita di atas ranjang.
Link video viral wanita baju merah viral di TikTok hingga Twitter, bagian rimbun ramai disorot warganet. Warganet kembali dihebohkan beredarnya video yang merekam aktivitas sepasang pria dan wanita di atas ranjang. (handover)

Wanita tersebut ternyata tengah berbaring dengan paha mengangkang sehingga bagian sensitif miliknya terekam.

Meski dalam video viral TikTok tersebut area sensitif yang tak seharusnya dipertontokan sudah disensor dengan emoticon.

Warganet pun heboh dan ramai mengomentari bagian rimbun yang dalam beberapa unggahan video sudah disensor tersebut.

“Rimbun,” tulis penggunggah membalas salah satu komentar warganet melalui akun @Galeri*****.

“Aku udah tau,” tulis akun tersebut.

Link Video Viral

Beberapa warganet pun menanyakan link hingga mentahan video viral di TikTok tersebut.

Baca juga: Link Video Viral Jeje 2 Menit Masih Dicari-cari di TikTok dan Twitter, Pentolan Citayam Blak-blakan

“Muter2 masih aja gak ketemu,” tulis akun zen_*****.

Pengunggah pun membalas video tersebut sudah banyak beredar termasuk di TikTok.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra, ada beberapa video lainnya yang memang beredar.

Dalam video tersebut bagian sensitif wanita baju merah itupun terlihat jelas bahkan dalam adegan lambat atau slow motion.

Video viral serupa juga diunggah sejumlah kanal di YouTube.

Tak hanya itu, pencarian link video serupa juga kini mulai ramai di Twitter.

Akun @mahm***** dalam unggahannya pun memberi penjelasan terkait asal muasal beredarnya video yang kini viral tersebut.

Disebutkannya video viral tersebut awalnya diunggah salah satu akun, namun kemudian dihapus.

“Mungkin dah d hapus sama yg punya akun TikTok,” tulisnya di kolom komentar unggahan tersebut.

Diapun menyebutkan sosok yang mengunggah video tersebut.

Namun kini bukan hanya videonya yang hilang, tapi akunnya.

“@rdfairiwira***** akun nya sudah hilang,” tulis pengunggah.

Meski demikian, video tersebut sudah didownload dan akhirnya beredar luas lagi.

Tak hanya di TikTok, video tersebut juga kini beredar di Twitter hingga YouTube.

Beberapa akun lainnya pun mengunggah video serupa.

Ada yang sudah disensor, tapi adapula yang videonya masih memperlihatkan bagian rimbun yang disorot tersebut.

Salah satunya akun TikTok @ggsnipp*****.

“Sibajumerah jangan sampe lolos #bijak #ceksebelumupload #jadiviral #bajumerah #smart,” tulisnya menyertai unggahan itu.

Geger Video Viral Bogor

Jauh sebelum video viral wanita baju merah tersebut, warganet pernah dihebohkan dengan beredarnya video syur Bogor pada 2021 silam.

Baca juga: Sosok TKW Viral di TikTok Gegara Video Toilet 5 Menit 47 Detik, Identitas dan Asal Daerah Pemeran?

Meski demikian, link video berdurasi 3 menit 18 detik tersebut hingga kini kerap masih dicari-cari warganet.

Video viral tersebut juga menampilkan adegan tak senonoh seorang wanita baju merah dengan pria di dalam kamar sebuah hotel di wilayah Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pasangan pemeran video syur tersebut diduga dengan sengaja merekam tindakan asusilanya menggunakan ponsel.

Rekaman itu memperlihatkan seorang perempuan yang menggunakan gaun merah berada di lobi hotel untuk melakukan check in kamar.

Setelahnya, perempuan gaun merah tersebut menuju kamar hotel yang telah dipesan dan diikuti oleh pria yang merekam video ini.

Sesampainya di kamar, mereka berdua pun langsung melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Atas beredarnya video viral tersebut, pihak kepolisian bahkan melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan, pemeran video asusila perempuan gaun merah yang viral di Bogor tersebut akhirnya terungkap.

Akibat video tersebut, pemeran disebut melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain UU Pornografi, pemeran juga bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, TribunPekanbaru.com/M Ridho/Pitos Punjadi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved