Lesti Kejora dan Rizky Billar
Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar Kasus KDRT, Hotma Sitompul Segera Temui Lesti Kejora Bahas Perdamaian
Pengacara konudang Hotma Sitompul kini menjadi kuasa hukum Rizky Billar.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Hotma Sitompul yang menjadi Kuasa Hukum artis Rizky Billar menyinggung soal damai setelah Rizky Billar tersangka. Ia akan menemui Lesti Kejora.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," beber Zulpan.
Baca juga: Kejadian Rizky Billar Lempar Bola Biliar Ternyata Saat Lesti Kejora Sedang Hamil, 7 Orang Jadi Saksi
Terdapat dua alat bukti yang membuat penyidik menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," tutup Kombes Pol Endra Zulpan.
(TribunnewsSultra.com/ Tribunnews.com/Katarina Retri/Mohammad Alivio)