Lesti Kejora dan Rizky Billar

Alasan Hotma Sitompul Ajukan Surat Agar Rizky Billar Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus KDRT

Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul bakal mengajukan surat agar Rizky Billar tidak ditahan.

Kolase Tribunnewssultra.com
Rizky Billar pada tahun 2017 sebelum mengenal Lesti Kejora. Kini, ia tersandung kasus KDRT dan resmi ditetapkan menjadi tersangka. 

Rizky Billar Tersangka

Sebelumnya diberitakan, status Rizky Billar yang tadinya masih menjadi saksi, kini dinaikkan menjadi tersangka.

Endra Zulpan mengungkapkan bahwa penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

Mulai dari laporan polisi yang dilayangkan Lesti Kejora sampai pada tahan penyidikan.

"Setelah mendapat laporan tentunya penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kemudian, terkait dengan KDRT kita memerlukan keterangan hasil visum yang membutuhkan waktu beberapa lama," jelasnya.

Baca juga: Deretan Gaya Lesti Kejora Umrah di Mekkah, Dipuji Netizen Adem Hingga Tetap Temani Fans Berfoto

Ia juga mengungkapkan penyidik telah memeriksa enam orang saksi sejauh ini, termaksud terlapor Rizky Billar.

"Penyidik melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk dengan Muhammad Rizky (Rizky Billar). Sudah 6 orang saksi yang diperiksa," jelasnya.

"Maka, telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Rizky Billar pada tahun 2017
Rizky Billar pada tahun 2017 sebelum mengenal Lesti Kejora. Kini, ia tersandung kasus KDRT dan resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Atas pasal yang menjeratnya, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Lesti Kejora dan Rizky Billar VC

Lesti Kejora dan Rizky Billar dikabarkan terus menjalin komunikasi di tengah kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang terjadi di hubungan keduanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved