Lesti Kejora dan Rizky Billar

Setelah Jawab 38 Pertanyaan, Rizky Billar Istirahat & Makan Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka

Setelah menjawab 38 pertanyaan dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar dipersilahkan istrahat.

Kolase Tribunnewssultra.com
Setelah menjawab 38 pertanyaan dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar dipersilahkan istrahat. Tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora ini, sudah memenuhi panggilan polisi sejak pukul 11.00 WIB. Rizky Billar dipersilahkan untuk istrahat dan makan terlebih dahulu sebelum dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. 

Endra Zulpan mengungkapkan bahwa penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

Baca juga: Demi Pertahankan Rumah Tangga, Rizky Billar Rela Dipenjara 5 Tahun Karena Laporan KDRT Lesti Kejora

Mulai dari laporan polisi yang dilayangkan Lesti Kejora sampai pada tahan penyidikan.

"Setelah mendapat laporan tentunya penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kemudian, terkait dengan KDRT kita memerlukan keterangan hasil visum yang membutuhkan waktu beberapa lama," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan penyidik telah memeriksa enam orang saksi sejauh ini, termaksud terlapor Rizky Billar.

"Penyidik melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk dengan Muhammad Rizky (Rizky Billar). Sudah 6 orang saksi yang diperiksa," jelasnya.

"Maka, telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Rizky Billar resmi jadi tersangka dan bakal ditahan
Rizky Billar resmi jadi tersangka dan bakal ditahan (Kolase Tribunnewssultra.com)

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Atas pasal yang menjeratnya, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Baca juga: Curahan Hati Lesti Kejora Sebelum Rizky Billar Lempar Bola Biliar, Singgung Kekurangan Diri

Rizky Billar Datangi Polres Metro

Rizky Billar memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami istrinya Lesti Kejora.

Ia bahkan diberikan puluhan pertanyaan terkait kronologi, sebab peristiwa dugaan KDRT terjadi, hingga pernyataan para saksi.

Untuk diketahui, Rizky Billar telah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai terlapor kasus dugaan KDRT Lesti Kejora.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved