Nadiem Makarim Buat Aturan Seragam untuk Sekolah SD, SMP, SMA, Hari Tertentu Kenakan Pakaian Adat
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan aturan tentang seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA tahun 2022.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan aturan tentang seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA tahun 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.
Dalam aturan tersebut para siswa siswi akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.
Penggunaan seragam ini ditentukan dengan hari-hari yang ada dalam seminggu.
Adanya aturan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Baca juga: Kepala Sekolah di Konawe Sulawesi Tenggara Didemo Guru dan Siswa, Diduga Pelaku Asusila Sesama Jenis
Tak hanya itu, diharapkan pula tumbuhnya rasa persatuan dan kesatuan.
Dengan penentuan seragam sekolah ini juga diharakan mampu meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
Serta, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Simak aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang berisi:
1. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sedangkan, model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Dilansir dari Kompas.com, perlu diketahui dengan adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
Baca juga: Sekelompok Remaja Berpakaian Seragam Sekolah Putih Abu-abu Rusak Seng Pagar Kantor Wali Kota Kendari
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban yang diatur dalam Permendikbud 50 akan dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan
- Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Tribunnews.com)