Nadiem Makarim Buat Aturan Seragam untuk Sekolah SD, SMP, SMA, Hari Tertentu Kenakan Pakaian Adat

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan aturan tentang seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA tahun 2022.

Tribun Palu
Anak sekolah dasar atau SD menggunakan seragam sekolah merah putih. 

Sedangkan, model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Anak sekolah dasar atau SD menggunakan seragam sekolah merah putih.
Anak sekolah dasar atau SD menggunakan seragam sekolah merah putih. (Tribun Palu)

3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dilansir dari Kompas.com, perlu diketahui dengan adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

Baca juga: Sekelompok Remaja Berpakaian Seragam Sekolah Putih Abu-abu Rusak Seng Pagar Kantor Wali Kota Kendari

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban yang diatur dalam Permendikbud 50 akan dikenakan sanksi administratif, berupa:

- Peringatan lisan

- Peringatan tertulis

- Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan

- Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(Tribunnews.com)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved