Berita Baubau

Jambret Handphone Anak Usia 11 Tahun, Dua Remaja Dibekuk Buser 78 Polres Baubau Sulawesi Tenggara

Buser 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, membekuk dua remaja terduga pelaku penjambretan handphone terhadap anak uasia 11 tahun.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Buser 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, membekuk dua remaja terduga pelaku penjambretan handphone terhadap anak uasia 11 tahun. Kedua remaja itu berinisial MY (18) yang merupakan warga Kelurahan Bukit Wolio Indah dan DAA (18) warga Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Buser 78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, membekuk dua remaja terduga pelaku penjambretan handphone terhadap anak uasia 11 tahun.

Kedua remaja itu berinisial MY (18) yang merupakan warga Kelurahan Bukit Wolio Indah dan DAA (18) warga Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan kedua remaja tersebut diamankan Tim Buser 78 Satreskrim Polres Baubau di wilayah Kelurahan Bukit Wolio Indah, Rabu (5/9/2022).

Ia menjelaskan, peristiwa penjambretan atau tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Kadolokatapi, Kecaatan Wolio, Kota Baubau pada 26 Juli 2022.

Kronologinya bermula saat bocah berumur 11 tahun itu, sedang duduk di pinggir jalan sambil memegang handphone di Kilometer 6 Jalan Pahlawan, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio.

Baca juga: Pemuda Pemilik 36 Paket Sabu di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi, Kejar Pengendali Narkoba

"Jadi tiba-tiba berhenti sepeda motor yang mana salah satu teman yang dibonceng langsung menarik handphone dari tangan anak tersebut, kemudian membawanya lari," terang Erwin.

Kata dia, saat itu teman pelaku yang siap dengan motor yang dikendarainya langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyelidikan Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Baubau, sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku," kata dia.

Kini, kedua pelaku dan satu unit barang bukti handphone telah diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

AKBP Erwin Pratomo menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved