Berita Konawe
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa Nonaktifkan 2 Pejabat Gegara Diduga Terlibat Politik Praktis
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa nonaktifkan sementara dua pejabat yang diduga terlibat politik praktis, Selasa (27/9/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa nonaktifkan sementara dua pejabat yang diduga terlibat politik praktis, Selasa (27/9/2022).
Pasalnya, dua pejabat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe kedapatan mengenakan atribut sebuah partai politik (parpol).
Kedua oknum tersebut juga merupakan pejabat yang menduduki posisi masing-masing sebagai Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe dan Camat Anggaberi.
Bupati Konawe mengumumkan penonaktifan keduanya saat melakukan pelantikan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pendopo Kantor Bupati Konawe.
Kepala Kesbangpol Konawe, Faisal Taridala diganti oleh Tery Indria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe.
Baca juga: Bupati Kery Saiful Konggoasa Ingatkan ASN di Konawe Sulawesi Tenggara Jaga Netralitas
Bupati Kery Saiful Konggoasa menempatkan Faisal Taridala sementara sebagai Staf Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe.
Camat Anggaberi, Pendi dinonaktifkan dan ditempatkan pada posisi yang sama sebagai Staf Sekda Konawe.
Jabatannya diisi oleh Latif Surangga yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe.
Dalam sambutannya, Bupati Kery Saiful Konggoasa menyampaikan, Pemilu 2024 memberikan tantangan tersendiri bagi ASN.
Menurutnya, selalu ada kontradiksi yang saling bertentangan antara loyalitas, dukungan, dan netralitas sebagai ASN.
Baca juga: Bupati Ruksamin Imbau Camat dan Lurah di Konawe Utara Masif Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Masyarakat
"Saya harapkan jadilah pejabat yang cerdas dan loyal tanpa mengesampingkan asas netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Bupati Konawe.
Bupati Kery Saiful Konggoasa mengatakan pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dapat berakibat fatal bagi ASN tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, pelanggar netralitas dapat dikenakan sanksi administrasi ringan, sedang maupun berat.
Kata dia, netralitas ASN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bupati
Konawe
Kery Saiful Konggoasa
nonaktifkan
pejabat
politik praktis
Sulawesi Tenggara
Sultra
Berita Konawe
Berita Sultra
Berita Sulawesi Tenggara
Faisal Taridala
Pendi
Konawe Rencana Ekspor Beras ke Luar Negeri, Bupati Kery Bakal Bersurat kepada Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Pemkab Konawe Gelar Gerak Jalan 17 Kilometer, Dibuka Langsung Bupati Kery Saiful Konggoasa |
![]() |
---|
Buka Porseni Tingkat Kabupaten Konawe, Bupati Kery Saiful Konggoasa Ajak Warga Berjuang Lebih Keras |
![]() |
---|
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa Lepas 105 Kontingen Pramuka Jambore Nasional ke Buperta Cibubur |
![]() |
---|
Bupati Kery Imbau Warga Konawe Terdampak Pembangunan Bendungan Pelosika Siapkan Dokumen Ganti Rugi |
![]() |
---|