Penembakan Polisi

Putri Candrawathi Disebut Bisa Jelaskan Detail Adegan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut bisa menjelaskan secara rinci dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
TANGKAPAN LAYAR video penanpakan Putri Candrawathi dalam reka adegan rekonstruksi. Momen ketika istri Irjen Pol Ferdy Sambo berbaring di kasur di kamar pribadinya di rumah di Magelang. Tak diperlihatkan kontak fisik antara Brigadir J dan Putri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut bisa menjelaskan secara rinci dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Menurutnya, Putri Candrawathi bisa memberi rincian adegan dalam rekonstruksi di dua rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Bikin Bingung Psikolog Forensik: Sakit Sungguhan atau Akting Sakit?

“Dia orang yang detail saya kira, sampai hal-hal yang menurut saya tidak terlalu prinsipil, (misalnya) si a berada di sini, atau berada di situ,” tutur Taufan dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Selasa malam.

Namun di sisi lain, ia menyampaikan kondisi Putri juga tampak penuh beban.

“Bahwa dia (dalam) situasi tertekan ya kelihatanlah dari matanya bengkak, tapi dia cukup punya daya ingatan yang tinggi sehingga sampai detail,” paparnya.

“Jadi pas peristiwa-peristiwa yang menyangkut keterlibatannya, dia memberikan banyak masukan-masukan,” ujar Taufan.

Ia pun menceritakan Putri dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat berbeda pendapat dalam proses rekonstruksi.

Namun perbedaan langsung dituntaskan dengan diskusi keduanya.

Baca juga: Terbongkar Alasan Brigadir J Bisa Ada di Kamar Putri Candrawathi saat Istri Ferdy Sambo Tiduran

“Setelah itu oke, mereka sepakat jadi seperti ini, posisi berdiri atau posisi di mana peristiwa ini terjadi,” pungkasnya.

Diketahui Putri, Bharada E, dan Sambo turut menjadi tersangka dalam perkara ini selain Kuat Ma’ruf, serta Bripka Rizky Rizal.

Dalam proses rekonstruksi tergambar Sambo juga sempat melepaskan tembakan ke Brigadir J.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Komentar Psikolog Forensik

Putri Candrawathi membuat bingung psikolog forensik.

Hal ini terkait dengan kondisi Putri Candrawathi apakah memang tengah sakit atau hanya akting.

Pasalnya, Putri Candrawathi hingga saat ini juga belum ditahan.

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Permintaan Istri Ferdy Sambo Pulang ke Rumah Dikabulkan

Psikolog orensik Reza Indragiri Amriel menyatakan kebingungannya terkait situasi Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo, yang tak kunjung ditahan dengan alasan kesehatan.

Awalnya, Reza menyebut proses hukum memang mengharuskan terperiksa dalam kondisi sehat.

"Jadi andaikan PC memang sungguh-sungguh sakit, sudah sepatutnya diberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk rehat, agar lekas sembuh sehingga bisa mengikuti proses ke tahap hukum berikutnya," kata Reza dikutip dari Kompas.TV, Kamis (1/9/2022).

"Kita bicara tentang seseorang yang mengeklaim sakit, dan pada saat yang sama sedang bermasalah dengan hukum," kata Reza menambahkan.

Baca juga: Teka-Teki Ucapan Ferdy Sambo ke Bawahannya Terungkap, Langsung Menuruti Permintaan Jenderal

Bagi dia pokok masalah Putri Candrawathi terdapat pada dimensi hukum, bukan pada dimensi klinis.

"Saya punya alasan untuk mengatakan adakah kemungkinan orang yang bermasalah dengan hukum, termasuk PC, sedang sakit sungguhan atau sedang memainkan akting sakit?" tanya Reza.

Dia khawatir terdapat kemungkinan rekayasa berencana terhadap kondisi fisik maupun psikis untuk mendapat manfaat atau tujuan hukum tertentu.

"Kenapa kalau Ibu PC sungguh-sungguh sakit, dia kooperatif ketika diperiksa pihak tertentu. Tetapi tidak kooperatif diperiksa pihak lain, khususnya ketika diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang notabene akan memberi perlidungan kepada yang bersangkutan," kata Reza.

"Sederhana saja bagi kita untuk bernalar kalau memang yang bersangkutan sakit, butuh pertolongan, semestinya pintu akan dibuka selapang-lapangnya untuk LPSK," ucapnya.

Bagi Reza, yang membuat publik berprasangka adalah situasi di mana PC terkesan "kadang-kadang sakit, kadang-kadang tidak sakit.

"Sekali lagi apakah ini pura-pura sakit, atau sungguh-sungguh sakit?" kata Reza.

Baca juga: Terbongkar Alasan Brigadir J Bisa Ada di Kamar Putri Candrawathi saat Istri Ferdy Sambo Tiduran

Tidak Adil

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan azas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" kata Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Dengan kata lain, kata Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan.

Apalagi, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Bambang meminta masyarakat tidak perlu berekspektasi tinggi kepada Polri.

Khususnya untuk memastikan Polri adil dalam menangani kasus Brigadir J.

"Makanya jangan berekspektasi terlalu tinggi pada kepolisian bila tak ada sistem yang bisa memastikan mereka bisa berlaku atau minimal mendekati adil," pungkasnya.

Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Tim penyidik Polri telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.

Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

(Kompas.com/Tatang Guritno) (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Psikolog Forensik: Ibu Putri Candrawathi Sakit Sungguhan atau Lagi Akting?dan di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Cukup Detail Dalam Proses Rekonstruksi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved