Berita Kendari

Tilang Elektronik di Kendari Sultra Ditunda 22 September 2022 Gegara Banyak Marka Jalan Terhapus

Penerapan tilang elektronik dengan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Penerapan tilang elektronik dengan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penerapan tilang elektronik dengan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda.

Sedianya, tilang elektronik dengan sistem ETLE akan diterapkan pada 1 September 2022 setelah sosialisasi selama Agustus 2022.

Namun, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari bakal menunda rencana tersebut karena fasilitas yang belum siap.

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, penundaan penerapan ETLE berkaitan dengan masalah marka jalan.

Baca juga: Polresta Kendari Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa Antisipasi Demo Penolakan Kenaikan Harga BBM

"Jadi marka jalan di lampu lalu lintas (traffic light) sudah ada yang tidak terlihat. Sehingga penindakan agak terganggu," kata Eka Fathurrahman saat dihubungi melalui telepon, pada Selasa (30/8/2022).

Untuk membahas masalah tersebut, Polresta bakal menggelar rapat bersama Forum Lalu Lintas Kota Kendari pada Rabu (31/8/2022).

Setelah masalah marka jalan dituntaskan, Polresta Kendari akan menerapkan tilang elektronik dengan sistem ETLE pada 22 September 2022 mendatang.

"Kegiatannya bersamaan secara nasional launching serentak dengan Korlantas Polri pada 22 September 2022 mendatang," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved