Kasus Kematian Brigadir J

Kabar Buruk Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Status Hukumnya hingga Balik Dilaporkan ke Polisi

Kabar buruk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, status hukum barunya hingga balik dilaporkan ke Polisi oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kabar buruk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, status hukum barunya hingga balik dilaporkan ke Polisi oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak. Status hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat diumumkan pada Jumat (19/08/2022) hari ini. 

Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya

Selain informasi bohong, Kamaruddin Simanjuntak juga berniat melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang membuat laporan palsu.

Dugaan laporan palsu tersebut terkait tuduhan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebelumnya, kata Kamaruddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yoshua menodongkan senjata kepada istrinya tersebut.

Ia menjelaskan laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 atau 318 KUH Pidana juncto pasal 55 dan 56.

Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat datang ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022) dalam rangka pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat datang ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022) dalam rangka pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Selain itu, surat kuasa kedua yang diminta Kamaruddin yakni untuk melaporkan kasus pencurian.

Ia menduga uang Brigadir J dicuri.

Uang senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUH Pidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya terkait sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUH Pidana.

“Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.

Status Istri Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (19/08/2022) hari ini.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved