Penembakan Polisi

Kondisi Kejiwaan Putri Candrawathi: Kena Mental hingga Rawan PTSD, Tak Layak Beri Keterangan

Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kena mental. Itulah kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Ifa Nabila
kolase foto (handover)
Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kena mental. Itulah kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak kondisi kejiwaan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkini.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Putri Candrawathi mengalami keterguncangan mental.

Maka dari itu, Putri Candrawathi dianggap masih tidak layak untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Sebelum Ikut Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Ternyata Sempat Dirumahkan

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan kondisi terkini kejiwaan Putri Candrawathi.

Susi menyatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya pada diri sendiri dari Putri.

"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Kelar, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK gegara 3 Dugaan Suap

Terlebih kata dia, kondisi dari Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD.

PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan stress pascatrauma karena kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.

Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun.

"Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," tutur Susi.

Gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didasari atas hak pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susi.

Baca juga: LPSK Tolak Lindungi Putri Candrawathi: Istri Ferdy Sambo Tak Terancam dan Tak Butuh Perlindungan

Tak Layak Memberikan Keterangan

Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambungnya.

LPSK juga membeberkan beberapa poin terkait ditolaknya permohonan perlindungan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Salah satunya yakni soal poin tingkat ancaman yang membahayakan pemohon kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi yakni terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen pol Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susi.

Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susi.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.

"Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," tukas Susi.

(Tribun Network/riz/wly) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Kena Mental, Istri Irjen Sambo Kesehatan Jiwanya Bermasalah, Berpotensi Alami PTSD

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved