Putri Candrawathi Sebentar Lagi Diperiksa Polisi, Istri Ferdy Sambo Bakal Hadapi Timsus Kapolri
Saat ini, status Putri Candrawathi masih saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebentar lagi akan diperiksa Tim Khusus Kapolri.
Saat ini, status Putri Candrawathi masih saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, belum dipastikan kapan Putri Candrawathi akan diperiksa.
Baca juga: TERBONGKAR yang Terjadi di Magelang, Brigadir J Senang-senang, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Ribut
"Sudah masuk agendanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Namun begitu, Dedi masih enggan membeberkan perihal jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi. Hal yang pasti, nantinya dia bakal diperiksa oleh Timsus.
"Nanti diinfokan waktunya, nunggu dari timsus dulu," pungkasnya.
Baca juga: LPSK Tolak Lindungi Putri Candrawathi: Istri Ferdy Sambo Tak Terancam dan Tak Butuh Perlindungan
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Baca juga: Kemungkinan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J hingga Tewas, Timsus Jawab Begini
Polri Fokus Percepat Penyelesaian Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Polri mempercepat penyelesaian berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa berkas perkara itu dipercepat agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Namun begitu, Dedi masih enggan merinci terkait target penyelesaian berkas perkara tersebut. Hal yang pasti, kata dia, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke JPU.
"Secepatnya berkas perkara diselesaikan sebelum dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sudah Agendakan Periksa Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Jadwalnya Masih Tunggu Timsus