Video Viral

Pengakuan Warga Kendari yang Akses Jalan Masuk Rumahnya Ditutup Tetangga dalam Video Viral TikTok

Pengakuan warga Kendari yang akses jalan masuk rumahnya ditutup tetangga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam video viral TikTok.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Kolase foto Amelda Devi Indriani/Tribun dan akun TikTok Irwan_697
Pengakuan warga Kendari yang akses jalan masuk rumahnya ditutup tetangga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam video viral TikTok. Sosok dalam video yang viral dan beredar luas di media sosial (medsos) tersebut adalah Bahar Syamsuddin (61) yang merupakan warga Jalan Raden Suprapto Nomor 83A, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra. 

Sebagian tanah milik almarhum, katanya, dulunya telah diwakafkan untuk dilewati atau menjadi jalan bagi masyarakat sekitar.

Apalagi jalan tersebut dulunya adalah akses menuju pemakaman umum sebelum dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka yang sekarang.

“Anaknya almarhum, Pak Gunawan juga bilang dulunya tanah itu diwakafkan oleh bapaknya,” jelasnya.

Kemudian sekitar tahun 1980-an, ayah dari Bahar dan ayah tetangganya itu bersama-sama membeli sepetak tanah seluas 380 meter persegi (m2) milik almarhum Lawude.

Tanah tersebut tepat di depan rumah Bahar dan menjadi akses jalan masuk yang selama ini dipergunakan.

Baca juga: Video Viral di TikTok Akses Jalan Mobil ke Rumah Warga di Kendari Ditutup Tetangga yang Buat Pondasi

Namun, dia dia tidak bisa memastikan posisi tanah seluas 380 m2 tersebut apakah kena jalan tersebut atau tidak.

Hanya saja, dia meyakini tidak terkena.

“Dulu orangtua saya dan orangtuanya ada bisnis di bidang pertanian, nah dari hasil itu mereka sama-sama beli tanah di depan. Karena sertifikat tidak boleh dua nama, jadi yang tertua yaitu orangtua dia (tetangganya),” jelasnya.

Seiring berjalan waktu, ada kebutuhan mendesak sehingga sertifikat tersebut diganti atas nama Bahar Syamsudin.

Sertifikat dijadikan agunan di bank karena permintaan dari anak dari orang yang namanya tertera dalam sertifikat yang tidak lain adalah tetangganya itu.

Setelah itu sempat terjadi sengketa akan dijual dan pihak tetangga tersebut meminta agar dibagi dua.

Namun, posisi sertifikat masih menjadi agunan di bank.

Kemudian dilakukan mediasi dan sidang hingga kasasi hingga akhirnya putusan inkrah di mana sertifikat itu kembali ke tetangganya.

Minta Tak Ditutup

Saat penyerahan sertifikat ke panitera, Bahar mengaku meminta ke pihak pengadilan agar setelah sertifikat itu diberikan, jalan yang menjadi akses mereka berada di dekat lokasi tanah itu tidak ditutup.

Pengakuan warga Kendari yang akses jalan masuk rumahnya ditutup tetangga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam video viral TikTok. Sosok dalam video yang viral dan beredar luas di media sosial (medsos) tersebut adalah Bahar Syamsuddin (61) yang merupakan warga Jalan Raden Suprapto Nomor 83A, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Pengakuan warga Kendari yang akses jalan masuk rumahnya ditutup tetangga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam video viral TikTok. Sosok dalam video yang viral dan beredar luas di media sosial (medsos) tersebut adalah Bahar Syamsuddin (61) yang merupakan warga Jalan Raden Suprapto Nomor 83A, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra. (Amelda/ TribunnewsSultra.com)
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved