Kronologi Lengkap Kasus Suap Mardani Maming: Izin Tambang Tanah Bumbu hingga Serahkan Diri ke KTPK
Mulai dari terendusnya tindakan suap hingga akhirnya sosok Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak kronologi kasus suap yang melibatkan politisi PDIP Mardani H Maming.
Mulai dari terendusnya tindakan suap hingga akhirnya sosok Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming terjerat kasus suap izin pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bambu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak karena DPO KPK, Pengacara Keberatan: Diajukan saat Belum DPO
Mardani H Maming sempat menjadi buronan sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming diduga telah menerima uang sebanyak Rp 104,3 miliar terkait penerbitan IUP di Tanah Bumbu.
Dikutip dari Kontan.co.id, Mardani Maming menerima uang suap berupa penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bambu selama tahun 2014 hingga 2021.
Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada akhir Juni 2022.
Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Maming Bendahara PBNU yang Jadi Tersangka Korupsi, Capai Rp 44,8 Miliar
Mengutip Kompas.com, Mardani Maming sempat sempat mendapatkan panggilan pemeriksaan KPK selama dua kali yaitu pada 14 dan 21 Juli 2022.
Namun Mardani Maming tak memenuhi penggilan dari KPK tersebut.
KPK kemudian melakukan aksi penjemputan paksa di apartemen Mardani Maming di Jakarta.
Tetapi saat dilakukan penggeledahan, Mardani Maming tak tampak di apartemennya tersebut.
Kemudian pada 26 Juli 2022, KPK memasukkan Mardani Maming menjadi tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
KPK juga mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.
Baca juga: PDIP soal Mardani Maming Jadi Tersangka Korupsi: Megawati Peringatkan agar Tak Salahgunakan Jabatan
Beberapa masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan Mardani Maming pun dimintai keterangan dan dihubungi oleh pihak berwajib.