Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Nasib Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Kini Rektor UHO Putuskan Sanksi Terduga Pelecehan Mahasiswi
Berinilah nasib Prof B yang terbukti melanggar kode etik. Oknum dosen yang merupakan guru besar IPS di FPKIP UHO Kendari itu segera diganjar sanksi.l
Menurut Prof Dr H La Iru, kemungkinan oknum Prof B akan diganjar sanksi sedang.
"Memanggil mahasiswa ke rumah dosen memberikan tugas, memeriksa tugas, dan merekap nilai. Dan sanksinya keputusan Rektor UHO," bebernya.
"Kami belum bisa pastikan karena itu nanti Rektor UHO yang putuskan, tetapi kemungkinan adalah sanksi sedang," tuturnya.

Akan Ada Pemeriksaan Lanjutan
Meskipun telah menjatuhkan sanksi nantinya, Dewan Kode Etik UHO Kendari membuka peluang untuk memeriksa Prof B lebih lanjut.
Namun, pemeriksaan lanjutan itu bergantung kepada hasil pemeriksaan di kepolisian.
Prof Dr H La Iru mengatakan, hasil dari kepolisian dibutuhkan untuk menentukan hasil laporan korban guna ditindaklanjuti.
"Kita tinggal tunggu hasil dari kepolisian. Kalau terbukti pelecehan atau kekerasan, maka kita akan lakukan lagi sidang," tandasnya.
Untuk diketahui, korban RN yang diduga menjadi korban pelecehan Prof B sudah menyurati UHO Kendari.
Gadis berusia 20 tahun tersebut memohon kepada rektor untuk memberi sanksi seberat-beratnya Prof B.
Dalam suratnya, korban mengaku dirinya telah dilecehkan oknum dosen FKIP UHO Kendari tersebut.
Ia dilecehkan sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut.
Paman korban, M (29), saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Jumat (22/7/2022) malam, membenarkan pihaknya sudah resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak universitas.
"Kalau terkait melapor ke universitas itu kita sudah lakukan pak. Terkait pelaporan ke Dewan Kode Etik kampus karena kita, korban sudah menyurat resmi,” katanya.
Kronologi Peristiwa