Berita Konawe Utara
Warga Konut Keluhkan Kerusakan Lingkungan, Perusahaan Tambang di Konawe Utara Segera Tanggung Jawab
Pemerintah Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara , Sulawesi Tenggra (Sultra) buka ruang diskusi dan mediasi antara masyarakat dan perusahaan.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Pemerintah Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggra (Sultra) buka ruang diskusi dan mediasi antara masyarakat dan perusahaan.
Diskusi tersebut melibatkan masyarakat tiga desa yakni Desa Andeo, Desa Tetelupai, dan Desa Matapila serta pihak perusahaan terkait.
Mediasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Lasolo bersama tiga desa dan pihak perusahaan merupakan buntut kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Andeo, Kecamatan Lasolo, Konut.
Kerusakan lingkungan tersebut diduga dilakukan oleh pihak PT Teratai Inti Perkasa (PT TIP) yang telah lama didirikan.
Camat Lasolo, Samsul, mengatakan jika yang terjadi di dalam polemik yang dikeluhkan masyarakat yakni ketidakjelasan internal PT TIP dengan PT Bauhua.
Baca juga: Waspadai Banjir dan Tanah Longsor, BPBD Konawe Utara Rutin Monitoring Daerah Rawan Bencana
Lanjut Samsul, kedua perusahaan tersebut tidak sejalan dan menimbulkan kegaduhan terhadap masyarakat.
Karena diketahui, antara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan investor dari kedua perusahaan tersebut tidak sejalan dalam internal perusahaan.
"Jadi yang bikin gaduh masyarakat, PT Bauhua sedang memulai pembongkaran dan akan mengangkat crusher miliknya dipindahkan ke daerah lain," ucap Samsul saat ditemui usai mediasi, Selasa, (26/7/2022).
Samsul menambahkan pihak PT TIP, tidak mengetahui terkait keberadaan PT Bauhua yang akan mengangkat alat dari wilayah IUP-nya.
Mendengar informasi tersebut, Alumni Unhas tersebut langsung memanggil kedua perusahaan untuk dilakukan mediasi bersama masyarakat terdampak.
Baca juga: Daftar Kecamatan Rawan Banjir dan Tanah Longsor di Konawe Utara Sultra, Status Siaga Satu
"Dengan mediasi ini, kita akan mendengarkan penjelasan kedua perusahaan siapa yang akan bertangung jawab dengan kerusakan lingkungan tersebut agar terselesaikan," tegasnya.
Sementara Pj Kepala Desa Andeo, Kecamatan Lasolo, Konut, Imran Moita mengatakan tiga desa ini telah membuat berita acara kesepakatan disaksikan langsung Camat Lasolo, serta pihak kepolisian.
Berdasarkan kesepakatan, kata Imran Moita, telah menghasilkan beberapa poin, di antaranya segala bentuk kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan di Desa Andeo harus dituntaskan.
Imran menegaskan, pihak perusahaan telah sepakat, apapun bentuk kerusakan yang ditimbulkan mereka akan bertangung jawab.
"Jadi mulai dari kerusakan rumah, jalan umum, drainase, itu akan diganti rugi. Kami juga melarang pihak perusahaan beraktivitas sebelum bertangung jawab terhadap kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)