Berita Baubau
Videonya Tetap Viral Meskipun Akun TikTok di Private, Karyawati Bank di Baubau: Sudah Dihapus Juga
Videonya tetap viral meskipun akun TikTok di private, pengakuan karyawati Bank di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial RA: video, sudah dihapus.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
“Soal menyoroti pekerjaan itu sama sekali tidak masuk akal,” tutur RA.
“Karena disitu tidak ada sama sekali atribut bank dan pakaian kantor,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, video viral merekam seorang perempuan berambut pirang berjoget dengan menggoyangkan tangannya.
Penampilan perempuan tersebut terlihat seksi dengan hanya mengenakan lingerie (pakaian dalam) berwarna merah muda.
Lingerie yang dikenakan wanita itu berbelahan rendah.

Konsekuensi Usai Video Viral
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Baubau AKBP Erwin Pratomo, pihaknya masih harus berkoordinasi ahli komunikasi dan informasi terkait beredarnya video viral tersebut.
Sejauh ini, katanya, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam video TikTok yang viral dan beredar luas di masyarakat tersebut.
“Terkait perihal TikTok oknum karyawati perbankan di Kota Baubau tersebut, bahwa dalam hal ini kami masih harus berkordinasi dengan ahli komunikasi dan informasi (kominfo),” kata AKBP Erwin dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Polisi merujuk Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Video viral tersebut tidak memenuhi unsur yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi.
“Bahwa dalam pasal tersebut harus termuat unsur perenggamaan, kekerasan seksual, martubrasi, onani, ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Sultra, Harianto, mengaku belum melihat video yang beredar.
Dia juga belum mengetahui siapa sosok pemeran video viral yang disebut-sebut karyawati bank tersebut.
Harianto hanya menyebut karyawati Bank Sultra seyogyanya tidak melakukan perbuatan itu.
“Kalau ada yang seperti itu, itu pelanggaran disiplin, tidak boleh seperti itu,” katanya ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022). (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)