Berita Baubau

Videonya Tetap Viral Meskipun Akun TikTok di Private, Karyawati Bank di Baubau: Sudah Dihapus Juga

Videonya tetap viral meskipun akun TikTok di private, pengakuan karyawati Bank di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial RA: video, sudah dihapus.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
SOSOK karyawati Bank di Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial RA, pemeran dalam viral video TikTok wanita joget hanya mengenakan lingeire berwarna pink. Ia tampil anggun saat mengenakan paian rapih saat berkantor. 

“Soal menyoroti pekerjaan itu sama sekali tidak masuk akal,” tutur RA.

“Karena disitu tidak ada sama sekali atribut bank dan pakaian kantor,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, video viral merekam seorang perempuan berambut pirang berjoget dengan menggoyangkan tangannya.

Penampilan perempuan tersebut terlihat seksi dengan hanya mengenakan lingerie (pakaian dalam) berwarna merah muda.

Lingerie yang dikenakan wanita itu berbelahan rendah.

SOSOK karyawati Bank di Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial RA, pemeran dalam viral video TikTok wanita joget hanya mengenakan lingeire berwarna pink.
SOSOK karyawati Bank di Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial RA, pemeran dalam viral video TikTok wanita joget hanya mengenakan lingeire berwarna pink. (kolase foto (handover))

Konsekuensi Usai Video Viral

Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Baubau AKBP Erwin Pratomo, pihaknya masih harus berkoordinasi ahli komunikasi dan informasi terkait beredarnya video viral tersebut.

Sejauh ini, katanya, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam video TikTok yang viral dan beredar luas di masyarakat tersebut.

“Terkait perihal TikTok oknum karyawati perbankan di Kota Baubau tersebut, bahwa dalam hal ini kami masih harus berkordinasi dengan ahli komunikasi dan informasi (kominfo),” kata AKBP Erwin dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Polisi merujuk Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Video viral tersebut tidak memenuhi unsur yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi.

“Bahwa dalam pasal tersebut harus termuat unsur perenggamaan, kekerasan seksual, martubrasi, onani, ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Sultra, Harianto, mengaku belum melihat video yang beredar.

Dia juga belum mengetahui siapa sosok pemeran video viral yang disebut-sebut karyawati bank tersebut.

Harianto hanya menyebut karyawati Bank Sultra seyogyanya tidak melakukan perbuatan itu.

“Kalau ada yang seperti itu, itu pelanggaran disiplin, tidak boleh seperti itu,” katanya ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022). (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved