Berita Sulawesi Tenggara

Syarat Terbaru Perjalanan Via Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Inilah syarat terbaru perjalanan dari dan ke Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Syarat Terbaru Perjalanan Via Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara Berlaku Mulai 17 Juli 2022 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah syarat terbaru perjalanan dari dan ke Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Syarat terbaru ini sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Selengkapnya, syarat terbaru bagi penumpang pesawat dari dan ke Bandara Haluoleo pada 17 Juli 2022 mendatang.

Syarat pertama yakni bagi penumpang pesawat yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster maka tidak wajib menunjukkan hasil RT Antigen/PCR.

Kemudian bagi penumpang pesawat yang telah vaksin dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen (1x24 jam) atau RT PCR (3x24 jam).

Baca juga: Rute Perjalanan ke Pulau Bokori Konawe Sulawesi Tenggara, Biaya Penyeberangan, Harga Sewa Vila

Selanjutnya, penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR (3x24 jam).

Sementara, syarat bagi penumpang yang mempunyai penyakit khusus atau komorbid, sehingga tidak bisa menerima vaksin, maka wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Lalu, bagi penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak diwajibkan melakukan tes RT Antigen/PCR.

Bagi penumpang di bawah 6 tahun maka tidak wajib menunjukan hasil negatif RT Antigen/PCR serta harus didampingi atau bersama pendamping perjalanan.

Untuk tambahan catatan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved