Pejabat Sultra Lempar Uang di Butur

Apa Itu Tradisi Pasali hingga Pikoelaliwu yang Dikaitkan Aksi Sawer Uang Gubernur Sultra cs di Butur

Apa itu tradisi Pasali hingga tradisi Pikoelaliwu yang dikait-kaitkan aksi sawer uang Gubernur Sultra Ali Mazi cs.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Apa itu tradisi Pasali hingga tradisi Pikoelaliwu yang dikait-kaitkan aksi sawer uang Gubernur Sultra Ali Mazi cs. Dalam video viral di media sosial (medsos), sejumlah pejabat di Sulawesi Tenggara (Sultra) pun melakukan aksi serupa yakni Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh dan Bupati Buton Utara (Butur) Ridwan Zakaria. 

Tradisi tersebut dimulai dengan tradisi Picundupia dilanjutkan ganda-ganda dan lelo uang sebagai ungkapan rasa syukur.

Lelo uang itulah yang disebutnya dapat diartikan dengan melempar uang pada pesta rakyat tersebut.

Lantas apa itu tradisi Pikoelaliwu hingga tradisi Pasali yang dikait-kaitkan polemik aksi sawer uang Gubernur Sultra cs itu.

Begitupun makna sejumlah istilah dalam pesta adat masyarakat Buton lainnya seperti tradisi Picundupia, ganda-ganda, dan lelo uang yang juga disebutkan dalam pernyataan itu?

Simak selengkapnya pengertuan berbagai istilah prosesi adat tersebut dihimpun TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber.

Baca juga: Viral Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh Bupati Buton Utara Lempar Uang di Butur

Tentang Tradisi Pasali

Dikutip TribunnewsSultra.com dari buku berjudul Adat dan Upacara Perkawinan Wolio karya Abdul Mulku Zahari, tradisi Pasali adalah suatu pembayaran karena adat yang tertentu banyaknya.

Dalam buku yang dilansir repositori.kemdikbud.go.id itu disebutkan pembayaran diberikan kepada orang-orang yang menghadiri upacara adat atas undangan berupa uang yang diawali karena sebab peristiwa pesta Sultan La Jampi yang jatuh pada bulan puasa.

Demi kehormatan bagi yang melaksanakan puasa, maka orang-orang yang datang dalam pesta tersebut tidak lagi dihidangkan makanan.

Tetapi sebagai penggantinya diberikan sejumlah uang yang selanjutnya dalam masa Alimuddin sebagai Sultan Buton yang ke-25 menggantikan La Jampi menetapkannya sebagai suatu ketentuan yang wajib berlaku secara umum dalam kerajaan Buton.

Ketua Law Study Club Sultra Muh Arlin Syahputra mengutip jurnal Eksplorasi Etnomatematika Pasali Masyarakat Buton juga menyebut tradisi Pasali merupakan ucapan terimakasih kepada tokoh adat karena telah memanjatkan doa kepada yang maha kuasa.

Tradisi pasali juga sebagai bentuk ucapan terimakasih kepada kerabat yang telah meluangkan waktunya untuk hadir bersama-sama menyaksikan acara hajatan.

Dengan demikian, kata Arlin, tak elok menyamakan tradisi Pasali dengan aksi hambur uang Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, maupun Bupati Butur Ridwan Zakaria.

“Berbanding terbalik dengan penampakan tindakan Gubernur Sultra, Ketua DPRD Sultra, dan Bupati Butur yang bernyanyi pegang mic sembari buang-buang uang,” jelas Arlin.

“Konteksnya berbeda dengan yang dimaksud dengan tradisi Pasali,” ujar mantan Presiden Mahasiswa Universitas Halu Oleo atau Presma UHO Kendari tersebut.

Soal video viral Gubernur Sultra Ali Mazi hambur uang di Buton Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara memberi tanggapan. Tanggapan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis Kepala Dinas atau Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah yang dilansir pada Minggu (3/07/2022).
Soal video viral Gubernur Sultra Ali Mazi hambur uang di Buton Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara memberi tanggapan. Tanggapan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis Kepala Dinas atau Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah yang dilansir pada Minggu (3/07/2022). (kolase foto (handover))
Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved