Besaran Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Lengkap Kategori Pelanggan yang Biaya Listriknya Naik
Besaran kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 lengkap kategori pelanggan yang biaya listriknya naik.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Besaran kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 lengkap kategori pelanggan yang biaya listriknya naik.
Kenaikan biaya listrik tersebut berlaku untuk sekitar 2,463 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mereka terbagi ke dalam 5 kategori pelanggan PLN.
Kategori tersebut yakni golongan rumah tangga mampu R2 dan R3.
Pelanggan R2 untuk penggunaan daya mulai 3.500 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan.
Baca juga: 5 Golongan Pelanggan PLN yang Alami Tarif Listrik Naik 1 Juli, Termasuk Rumah Tangga Daya 3.500 VA
Pelanggan R3 untuk penggunaan daya 6.600 VA ke atas sebanyak 316 ribu pelanggan.
Selain itu, golongan sektor pemerintah P1 untuk penggunaan daya 6.600 VA, P2 dengan daya 200k VA, serta P3/TR.
Pelanggan pemerintah tersebut sekitar 373 ribu pelanggan.
Sedangkan, kategori pelanggan di bawah daya 3.500 VA tarif listriknya tetap alias tidak mengalami kenaikan.
Berikut selengkapnya kategori pelanggan PLN serta besaran kenaikan tarif listrik yang berlaku per 1 Juli 2022 ini:

1. Golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA):
- Besaran tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
2. Golongan pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA hingga ke atas):
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
3. Golongan sektor pemerintah P1 (6.600 VA):
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina atau subsiditepat.mypertamina.id Buat Beli Pertalite dan Solar Lengkap Harga
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
4. Golongan sektor pemerintah P2 (200k VA):
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan sektor pemerintah P3/TR:
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Rencana penyesuaian tarif listrik per 1 Juli 2022 itu disampaikan Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.
Kepastian kenaikan biaya listrik tersebut juga disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
“Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli,” kata Rida dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
“Sekarang masih berlaku tarif lama,” jelasnya menambahkan belum lama ini.
Menurut Rida, penyesuaian tarif listrik tersebut hanya diterapkan pada lima golongan pelanggan PLN.
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA Tidak Ikut Naik, Golongan Apa Saja yang Naik 1 Juli?
“Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik,” ujarnya.
Dari pelanggan listrik non subsidi saat ini ada 13 golongan.
“Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja,” katanya menambahkan.
Darmawan menyebut penyesuaian biaya listrik tersebut dilakukan untuk mewujudkan tarif yang adil.
Di mana kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak.
Sedangkan, masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan untuk keluarga tidak mampu,” jelasnya.
“Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah penyesuaian, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” katanya menambahkan.(*)
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono, Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani, Kontan.co.id/ Filemon Agung, TribunnewsSultra.com)