Motif Ibu Aniaya Bayi hingga Tewas di Surabaya, Mayat Ditinggal Liburan ke Jogja sampai Membusuk

Terungkap motif ibu bunuh bayi 5 bulan lalu tinggalkan mayat dan malah piknik ke Jogja.

Editor: Ifa Nabila
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tersangka Eka Sari Yuni Hartini (26) wanita yang tega biarkan bayinya tewas hingga lima hari bahkan nyaris membusuk di Surabaya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Peristiwa penganiayaan berujung temuan jenazah terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Seorang ibu nekat menganiaya bayinya hingga tewas.

Korban yang masih berumur 5 bulan ditemukan tak bernyawa beberapa hari kemudian.

Baca juga: Warga Surabaya Geger Bayi Tewas Membusuk di Rumah, Ayah dan Ibu Malah Hadiri Acara di Jogja

Kondisi korban sudah membusuk dengan kulit yang mulai menghitam.

Terungkaplah motif pelaku membunuh anaknya, yakni lantaran korban rewel.

Sementara itu, setelah beraksi pelaku malah pergi liburan ke Yogyakarta.

Diketahui, bayi laki-laki berusia lima bulan ditemukan tewas membusuk di dalam rumah di Jalan Siwalankerto Tengah, Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Mayat Bayi Dibuang dalam Kaleng Biskuit Gegerkan Warga, Bayi Tewas 3 Hari Lalu

Jasad bayi tersebut kemudian dievakusi tim Inafis Polrestabes Surabaya pada Sabtu (25/6/2022) setelah mendapat laporan dari warga.

Korban berinisial ADO dianiaya oleh ibunya sendiri EA (26).

Mengutip Tribun Jatim, dari hasil penyelidikan polisi, korban sudah tewas sejak Selasa (21/6/2022).

Pelaku kesal korban sering rewel

EA ternyata nekat menghabisi nyawa anaknya sendiri karena korban sering rewel dan menangis.

Menurut pengakuan ibu pelaku, ESB (47), pelaku bahkan pernah melempar anaknya ke kasur karena terus menangis.

"Saksi pernah melihat pelaku melempar anaknya ke tempat tidur karena terus-terusan menangis saat digendong," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun kepada wartawan Minggu (26/6/2022) sore, mengutip Kompas.com.

Baca juga: Bayi Tewas dalam Tas Terapung di Sungai, Ternyata Dianiaya Lalu Dibuang Ibu Kandung

Pelaku dan suaminya yakni RI akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (26/6/2022) setelah pulang dari acara kantor RI di Yogyakarta sejak Jumat (24/6/2022).

Nenek tidur dengan jasad korban

Kasus ini terbongkar setelah nenek korban yang diduga tak tahan dengan aroma bau busuk dari jasad bayi.

ESB lalu membuat laporan kepada warga.

Sebelum terbongkar, ESB ternyata sudah mengetahui bahwa sang cucu telah meninggal dunia.

Pelaku menyerahkan sang anak kepada ESB dalam kondisi tangan dan kaki dingin.

Ternyata pelaku memukul korban di bagian belakang hingga membuat korban tak bergerak.

Diduga kuat saat itu kondisi korban telah meninggal dunia.

Mengutip Kompas.com, ESB lalu menegur pelaku dan memintanya untuk melihat kondisi korban.

Namun pelaku justru tak menghiraukan dan pilih pergi liburan ke Yogyakarta bersama sang suami, RI, untuk mengikuti acara kantor ayah korban.

"Saya bilang, 'kamu kok nekat, lihat kondisi anakmu'," jelas ESB, Minggu (26/6/2022).

Pelaku lalu mengancam akan membunuh ESB jika sang ibu buka suara.

ESB yang ketakutan akhirnya pilih bungkam.

Ia bahkan rela tidur bersama jasad sang cucu.

"Nenek sempat diancam akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain," ujar Roycke di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Minggu (26/6/2022). 

Pelaku membiarkan jasad sang anak sampai membusuk.

Tak hanya menganiaya sang anak, pelaku ternyata juga kerap bersikap kasar kepada sang ibu.

Kepada polisi, EA mengaku akan memakamkan jasad anaknya sepulang dari liburan.

Kini EA telah ditetapkan sebagai tersangka.

EA dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Ignatia/ Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Motif Ibu Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas Lalu Pergi Liburan, Kesal Korban Kerap Rewel

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved