Berita Baubau

2 Pemuda di Buton Sultra Ditangkap Polisi Gegara Curi Sapi, Modus Diracuni Lalu Dibeli Harga Murah

Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamakan dua pemuda pencuri sapi milik warga di Kecamatan Lasalimu Selatan.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan dua pemuda pencuri sapi milik warga di Kecamatan Lasalimu Selatan. Kedua pemuda tersebut berinisial SP (28) dan SM (24), warga Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan dua pemuda pencuri sapi milik warga di Kecamatan Lasalimu Selatan.

Kedua pemuda tersebut berinisial SP (28) dan SM (24), warga Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sapi dengan modus yang sangat unik.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol menjelaskan, pengungkapan pencurian sapi yang meresahkan warga ini, bermula dari adanya laporan warga yang sapinya ditemukan dimutilasi hingga tiga bagian.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Buton dan Polsek Lasalimu akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku dari kasus tersebut.

Baca juga: Pria Paruh Baya Diamankan Polisi di Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para pelaku ini sangat unik, yakni meracuni sapi hingga mati dan melaporkan kepada pemiliknya jika sapinya telah ditemukan mati.

"Untuk modusnya, mereka ini meracuni sapi, kemudian salah seorang melaporkan kepada pemilik sapi jika sapinya telah ditemukan mati di sawah," kata Busrol.

Selanjutnya, kata dia, para pelaku membeli sapi tersebut dengan harga murah dan kemudian diperjualbelikan.

"Tapi kami masih melakukan pendalaman kepada siapa sapi ini dijual," kata Kasatreskrim Polres Buton tersebut.

Ia mengatakan, para pelaku membeli sapi dengan harga kisaran Rp900 ribu per ekor. Kemudian menjual kepada penadah seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta per ekor.

Baca juga: Dinas Pertanian Pastikan Wabah PMK Tak Menyerang Ternak Sapi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan kami, untuk motif dari pelaku yaitu karena faktor ekonomi," terangnya.

IPTU Busrol menambahkan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami masih mengumpulkan barang bukti dengan adanya keterlibatan orang lain yang kita curigai bukan berasal dari Kabupaten Buton, melainkan dari kabupaten lain," jelasnya.

Salah seorang pelaku berinisial SP, mengaku, telah melakukan aksi pencurian ini sejak Februari 2022 lalu, sedikitnya ada tujuh ekor sapi yang telah dicuri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan memotong daging serta karung dan tali yang digunakan untuk mencuri sapi.

Baca juga: Kemenag Kota Kendari Bakal Siapkan 30 Ekor Sapi Kurban, Pastikan Daging Aman Dikonsumsi Masyarakat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved