Eks Kepsek Selingkuhi Honorer hingga Melahirkan, Istri Ditinggal Nikah Siri Gugat Suami di Konawe

T (57), mantan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjalani proses hukum atas dugaan kasus perselingkuhan.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
Arman Tosepu/ TribunnewsSultra.com
Suasana sidang mantan kepala sekolah (kepsek) berinisial T (57) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). T diduga selingkuh dan menikah siri dengan honorer berinisial R yang kini melahirkan anak. Dia dilaporkan sang istri sah berinisial S (57) yang ditinggal nikah siri secara diam-diam tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - T (57), mantan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjalani proses hukum atas dugaan kasus perselingkuhan.

Proses hukum hingga pengadilan tersebut berjalan setelah istri sahnya berinisial S (57) melaporkan sang suami ke pihak berwajib.

Kini oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN guru tersebut didakwa atas dugaan perzinahan, pernikahan tanpa izin, hingga penelantaran.

Oknum mantan kepsek itu diduga selingkuh dengan seorang honorer berinisial R hingga melahirkan anak.

Honorer tersebut bekerja di sekolah tempat T pernah menjabat sebagai kepala sekolah.

Baca juga: Oknum ASN di Konawe Sultra Dilaporkan Istri Sah Gegara Ketahuan Nikah Diam-diam, Kini Jalani Sidang

T bahkan diketahui sudah menikah siri dengan R.

Dari pernikahan siri itu, R sudah memiliki anak hasil dari buah percintaannya dengan T.

Pernikahan siri itupun terbongkar dan diketahui oleh S yang merupakan istri sah dari T usai proses persalinan ‘madunya’ itu.

Mengetahui hal tersebut, S meradang dan melaporkan perselingkuhan suaminya ke pihak kepolisian.

Dugaan kasus perzinahan, pernikahan tanpa izin, dan penelantaran, itupun bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Unaaha, Konawe, Sultra.

Sidang kasus tersebut sebelumnya kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (21/06/2022).

“Agenda sidang kali ini sudah pemeriksaan saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfadli Ilham kepada TribunnewsSultra.com.

Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan tiga saksi yakni korban S, saudara korban, serta anak korban.

Menurut Zulfadli pihaknya kembali akan menghadirkan saksi lainnya pada agenda sidang pekan depan.

Kronologi Dugaan Perselingkuhan

Baca juga: Kronologi Istri Sah Ungkap Perselingkuhan Oknum ASN di Konawe hingga Punya Anak dengan Honorer

Kronologi dugaan perselingkuhan yang dilakukan T seorang mantan kepsek di Konawe diungkap RM salah seorang kerabat S.

S merupakan istri sah dari T yang diduga berselingkuh dengan seorang honorer berinisial R.

Menurut RM, kronologi kasus dugaan perzinahan, penelantaran, dan pernikahan tanpa izin tersebut berawal saat R melahirkan anak.

“Kalau terbongkarnya ini terdakwa semenjak si R itu melahirkan,” katanya ditemui usai persidangan di PN Konawe.

R yang merupakan istri siri dari T tersebut melahirkan sekitar Desember 2021 lalu.

Suasana sidang mantan kepala sekolah (kepsek) berinisial T (57) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). T diduga selingkuh dan menikah siri dengan honorer berinisial R yang kini melahirkan anak. Dia dilaporkan sang istri sah berinisial S (57) yang ditinggal nikah siri secara diam-diam tersebut.
Suasana sidang mantan kepala sekolah (kepsek) berinisial T (57) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). T diduga selingkuh dan menikah siri dengan honorer berinisial R yang kini melahirkan anak. Dia dilaporkan sang istri sah berinisial S (57) yang ditinggal nikah siri secara diam-diam tersebut. (Arman Tosepu/ TribunnewsSultra.com)

Istri sah beserta kerabatnya mengetahui kabar tersebut berdasarkan informasi warga.

Berdasarkan informasi itu, pihak keluarga melakukan penelusuran ke bidang yang membantu proses persalinan R.

“Setelah melahirkan kami telusuri ke bidan berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa si R ini sudah melahirkan diantar oleh T,” jelas RM.

Berdasarkan penelusuran itu, bidan membenarkan bahwa T yang mengantar sekaligus menemani R dalam proses persalinan itu.

“Setelah kami pastikan ke ibu bidan betul adanya. Bu bidan itu membenarkan bahwa memang yang mengantar dan membawa R pada saat itu adalah T,” ujarnya.

“T membawa R melahirkan dan mengurus segala sesuatunya laiknya seorang suami,” katanya menambahkan.

Telantarkan Istri Sah

Sang istri S kemudian melaporkan sang suami T ke Kepolisian Resort atau Polres Konawe atas dugaan perselingkuhan tersebut.

Laporan diterima dengan Nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA tertanggal 6 Januari 2022 lalu.

Polres Konawe selanjutnya menetapkan T sebagai tersangka atas dugaan perzinahan, pernikahan tanpa izin, dan penelantaran.

Baca juga: Usai Menikahi Bule Turki di Kendari, Wanita Konawe Selatan Akan Ikut Suami ke Negara Asalnya

Kasus inipun bergulir di PN Konawe dan kini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Usai sidang tersebut, RM menyebutkan terdakwa juga dilaporkan atas dugaan penelantaran.

Menurutnya, T sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri setelah pergi meninggalkan rumah.

“Semenjak dia meninggalkan rumah itu sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir batin,” kata RM.

Namun, hal tersebut dibantah oleh T dalam persidangan.

“Tapi tadi sudah sempat dibantah oleh terdakwa pernah memberikan nafkah berupa sembako. Tapi ke istrinya baik lahir dan batin itu sudah tidak pernah ada,” jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved