Berita Baubau

Tega Nian Sang Ayah Lecehkan Siswi SMA Putri Kandungnya hingga Aniaya Istri dan Putranya di Baubau

Entah apa yang merasuki benak dan pikiran seorang ayah berinisial SL (40) hingga diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anak istri.

Editor: Aqsa
La Ode Muh Abiddin/Tribunnewssultra.com
Anak korban rudapaksa dan penganiayaan ayah kandung bersama ibunya yang juga dianiaya suami menjalani pemeriksaan di Markas Polsek Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tak hanya diduga merudapaksa putri kandungnya yang merupakan siswi SMA, pelaku juga diduga menganiaya istri, putri kandungnya, hingga putra kandungnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Entah apa yang merasuki benak dan pikiran seorang ayah berinisial SL (40) hingga diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anak istri.

Warga Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut tega melakukan rudapaksa putri kandungnya.

Tak hanya tega melecehkan siswi SMA yang merupakan darah dagingnya sendiri itu.

Dia juga tega menganiaya istrinya, begitupun salah seorang putranya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban terpaksa harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baubau.

Baca juga: Seorang Ayah di Baubau Diduga Cabuli Putri Kandungnya, Pelaku Juga Aniaya Istri dan Putranya

Tindakan pencabulan sang ayah terhadap putrinya dan penganiayaan kepada istri dan anak tersebut terjadi di kediaman pelaku.

Pelaku berdomisili di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur, begitupun kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri dan anaknya itu kini ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Wolio.

Atas perbuatan bejat itu, SL sebelumnya sudah ditangkap petugas kepolisian setempat di kediamannya pada Sabtu (18/06/2022).

Dalam penangkapan pelaku, petugas Resmob Polsek Wolio juga mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam).

Sajam milik pelaku diduga digunakannya untuk mengancam keluarga sendiri.

“Pelakunya sudah kami amankan di polsek,” kata Kapolsek Wolio Iptu Sunarton Hafala dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Usai diamankan, pelaku tersebut langsung menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Sunarton.

Kronologi Rudapaksa dan Penganiayaan

Baca juga: Rumah Warga di Baubau Sulawesi Tenggara Terendam Banjir, Diguyur Hujan Lebat Sejak Pagi Hari

SL diamankan petugas Resmob Polsek Wolio di kediamannya karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya.

Anak gadisnya itu merupakan siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kota Baubau.

Tak hanya melecehkan putrinya itu, sang ayah juga ternyata melakukan penganiayaan terhadap istri dan putra kandungnya.

Penganiayaan itu menyebabkan anaknya harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Baubau.

Atas perbuatan biadab itu, istrinya melaporkan SL ke Markas Polsek Wolio.

Ayah berinisial SL (40) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya diamankan di Mapolsek Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku juga diduga menganiaya istri, putri kandungnya, hingga putra kandungnya.
Ayah berinisial SL (40) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya diamankan di Mapolsek Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku juga diduga menganiaya istri, putri kandungnya, hingga putra kandungnya. (La Ode Muh Abiddin/Tribunnewssultra.com)

Petugas kepolisian setempat pun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya.

Iptu Sunarton Hafala membeberkan kronologi dugaan kasus pencabulan serta KDRT tersebut.

Kronologinya bermula saat pelaku masuk ke kamar korban pada 18 Juni 2022 sekitar pukul 04.30 wita.

“Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban,” ujar Iptu Sunarton kepada TribunnewsSultra.com.

Pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap putri kandungnya yang merupakan siswi SMA.

Baca juga: Pria Asal Turki Nikahi Wanita Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Kenalan Lewat Media Sosial

“Pelaku kemudian melakukan dugaan tindak pidana pencabulan saat berada di dalam kamar korban,” katanya.

Pelaku membekap mulut korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Dia juga membisikkan kata-kata dan memaksa korban agar mau melayani hasrat seksualnya.

“Pelaku membekap mulut korban hingga mencium bagian leher dan telinga. Korban juga dibisikan kata-kata,” jelasnya.

Mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya sendiri, korban kemudian berteriak.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Kakak Nikahi Kakek 90 Tahun Mantan Suami Adiknya di Kolaka Utara Sultra

“Korban berteriak minta tolong kepada saudaranya,” ujarnya.

Aniaya Istri dan Anaknya

Saudara laki-laki korban yang juga putra kandung dari pelaku mendengarkan teriakan saudaranya itu.

Saudara laki-laki korban itupun langsung datang ke dalam kamar.

Dia menciduk perbuatan ayahnya yang sedang memeluk korban.

Kedatangan putranya itu malah membuat pelaku kian beringas.

Dia justru menganiaya putrinya, begitupun putranya yang memergoki aksi tak senonohnya terhadap anak gadisnya sendiri.

“Dari pengakuan korban, pelaku juga diduga menganiaya putrinya sebelum melakukan tindakan dugaan pencabulan,” kata Iptu Sunarton.

“Kemudian saudara laki-laki korban juga dianiaya oleh pelaku,” jelasnya menambahkan.

Akibat penganiayaan tersebut, sang anak mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri serta muntah darah.

“Putranya harus dirawat di RSUD Baubau,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara (Butur) tersebut.

Tak hanya tega merudapaksa putri kandungnya dan juga menganiaya putranya.

Pelaku juga diduga kerap melakukan menganiaya istrinya selama berumahtangga.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved