Berita Kendari
BPJS Kesehatan Kendari Tunggu Penetapan Wacana Regulasi Kelas Standar, Komitmen Beri Layanan Terbaik
Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan Cabang Kendari saat ini masih menanti wacana regulasi penetapan kelas standar.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan Cabang Kendari saat ini masih menanti wacana regulasi penetapan kelas standar.
Hingga kini BPJS Kesehatan Cabang Kendari menunggu regulasi ataupun mekanisme kelas standar dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Wacana peleburan tersebut bertujuan untuk menghapus Kelas I-III dalam BPJS Kesehatan yang ada saat ini sehingga ke depannya menjadi satu kelas di lembaga asuransi kesehatan pemerintah.
Penetapan itu nantinya akan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah mengatakan semua keputusan terkait kelas standar ada pada pemerintah.
Baca juga: Peserta Terlambat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Kena Denda? Simak Penjelasannya Berikut Ini
"Karena kelas standar ini masih dalam tahap pembahasan oleh regulator yang diinisiasi oleh DJSN," ujarnya, Selasa (14/6/2022).
Kendati demikian, Ridwansyah menuturkan apabila ke depannya aturan tersebut sudah akan diberlakukan, maka pihaknya berkomitmen masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus Kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan pada tahun ini.
Kemenkes saat ini telah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ke depannya dengan peleburan kelas saat ini maka akan terdapat kesetaraan antara peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Berlaku 1 Maret
Selain itu, penggunaan kelas standar juga mengurangi potensi kecurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)
Peserta Terlambat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Kena Denda? Simak Penjelasannya Berikut Ini |
![]() |
---|
Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Buka Meski saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 |
![]() |
---|
Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Berlaku 1 Maret |
![]() |
---|
Alasan Pemerintah Tetapkan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah |
![]() |
---|
Mulai 12 Januari 2022, Booster Vaksin Covid-19 Gratis untuk Lansia dan Penerima PBI BPJS Kesehatan |
![]() |
---|