Berita Kendari
Seorang Suami Parangi Mantan Istrinya di Kendari Sulawesi Tenggara, Cekcok Harta Gono-Gini
Seorang pria memarangi mantan istrinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabu (4/6/2022).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang suami memarangi mantan istrinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabu (4/6/2022).
Penyebabnya gegara pelaku yang bernama Sarito (38) terlibat cekcok dengan mantan istri bernama Wasria (34), ketika mempersoalkan harta gono-gini.
Aksi pembacokan itu terjadi di Jl Transito, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi telah menjelaskan kronologi kejadian.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kamar kost korban dengan membawa sebilah parang.
Baca juga: Polsek Murhum Tangkap Buronan di Baubau, Pelaku Ngumpat Selama 3 Bulan Usai Gebuk Istrinya
Baca juga: Cerita Pilu Korban Kebakaran di Kendari Sultra, Saya Langsung Lari Cari Anakku, Harta Benda Hangus
Setibanya di kost, tersangka menyimpan parang itu di depan pintu, lalu masuk kamar untuk membicarakan tentang harta gono-gini dengan istrinya.
"Harta gono-gini berupa rumah. Tersangka meminta rumah itu agar tidak dijual kepada orang lain," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Sabtu (4/6/2022).
Lanjut Fitrayadi, sang pelaku meminta agar rumah itu dijual kepada dirinya.
Tetapi korban tak setuju dengan harga yang ditawarkan tersangka, terlalu murah.
Pertengkaran pun pecah, tersangka emosi lalu mengambil sebilah parang yang sudah dibawa sebelumnya.

"Tersangka memarangi korban secara berulang kali dengan membabi buta hingga mengenai bagian tubuh korban," beber Fitrayadi.
Setelah memarangi korban, tersangka menyerahkan diri ke Mapolresta Kendari.
Setelah menerima laporan, personel SPKT langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menolong korban.
Personel SPKT membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan perawatan.
"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)