Berita Kendari
Kronologi Karyawan Apotek Diduga Cabuli Wanita di Kendari, Ditodongkan Pistol, Korban Kelabui Pelaku
Inilah kronologi karyawan apotek diduga mencabuli seorang wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi karyawan apotek diduga mencabuli seorang wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku MKP (23) mengancam membunuh korban YM (23) menggunakan pistol airsoft gun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan kejadian tersebut.
Kata dia, peristiwa ini terjadi di kawasan perkantoran Wali Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul pukul 20.13 Wita.
"Benar, korban diancam akan dibunuh pakai pistol airsoft gun. Lalu dibawa ke hotel," ungkap AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi via Whatsapp Messenger, pada Senin (23/5/2022).
Baca juga: Karyawan Apotek Nyaris Rudapaksa Wanita di Kendari, Korban Diancam Pakai Pistol Airsoft Gun
Namun, korban berhasil menyelamatkan diri, saat pelaku singgah menarik uang di ATM untuk menyewa hotel.
AKP Fitrayadi menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban di Jalan Orinunggu, Poasia Kota Kendari menggunakan mobil Toyota Agya.
MKP mengajak korban jalan-jalan, tetapi setiba di bagian perkantoran Wali Kota Kendari, pelaku menghentikan dan mematikan mesin mobilnya.
"Terduga pelaku memegang tangan korban dan membaringkan ke kursi, mencium bibir, dan meraba seluruh badan korban," kata AKP Fitrayadi.
Tak hanya tinggal diam, korban menolak hal tersebut dengan mendorong tubuh terduga pelaku.
Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Baubau AS Tamrin Meninggal, Hj Sartini Berpulang 4 Bulan Setelah Suami Wafat
Selanjutnya, terduga pelaku mengeluarkan pistol airsoft gun dan menodongkan ke kepala korban.
"Pelaku mengatakan "kalau tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu," lalu korban berusaha membujuk pelaku," bebernya.
Korban yang tidak panik membujuk pelaku untuk melancarkan aksinya di sebuah hotel.
Namun, pelaku beralasan tak punya uang, korban lantas menawarkan untuk memakai dana pribadinya.
Korban memberikan kartu ATM dan meminta pelaku menarik uang ke mesin anjungan tunai mandiri tersebut.
Baca juga: Diduga Hilang Kendali, Mobil Cargo di Kota Kendari Alami Kecelakaan hingga Menabrak Warung
Setelah keluar pelaku keluar dari mobil, korban lantas menyelamatkan diri.
"Saat terlapor keluar mobil menuju ke ATM, korban lansung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 08.00 Wita.
Kemudian, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)