Video Viral
Cerita di Balik Video Viral Pernikahan Dini Pelajar SMP di Wajo, Perjodohan Tetangga, Masih Keluarga
Cerita di balik video viral pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Cerita di balik video viral pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga.
Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos).
Video viral yang merekam pernikahan mempelai laki-laki yang baru berusia 15 tahun dan perempuan berumur 16 tahun ini diunggah sejumlah akun Facebook maupun Instagram.
Dilansir dari berbagai sumber, pernikahan itu dikabarkan terjadi di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Temoe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel.
Pernikahan antara Muh Ferdi (15) dan pasangannya Nikma Sari (16) tersebut berlangsung pada Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Viral Adik Kandung Nikahi Mantan Suami Sang Kakak Tapi Malah Didoakan Semoga Kau Bahagia Selalu
Sebelumnya, pernikahan dini antara Ferdi dan Nikma viral di medsos setelah diunggah sejumlah akun Instagram dan Facebook.
Unggahan tersebut baik berupa foto-foto maupun video yang merekam momen pernikahan dalam adat Bugis tersebut.
Misalnya unggahan akun @lambe_turah pada Senin (23/5/2022).
Akun FB Ardhy**** bahkan mengunggah foto-foto sebelum perhelatan pernikahan tersebut digelar.
“Pengantin termuda di Sulawesi Selatan Kota Sengkang Kabupaten Wajo,” tulisnya menyertai unggahan foto pasangan pengantin yang sama-sama mengenakan baju adat Bugis berwarna hijau tersebut.
Dalam satu cuplikan video yang diunggahnya, tampak pasangan yang masih remaja itu juga mengabadikan foto kebersamaan mereka di belakang pematang sawah.
Sedangkan, pada cuplikan video viral lainnya terlihat kedua pasangan tersebut melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.
Dalam video tersebut terlihat acara pernikahan yang digelar sangat meriah.
Pengantin pria yang masih bocah terlihat mengenakan baju adat warna hijau tua.
Ia digandeng oleh seorang pria tua dengan diiringi oleh pengantin bocah cilik.
Kemudian dalam video berikutnya terlihat pengantin wanita yang juga mengenakan baju dengan warna senada.
Pengantin wanita itu berjalan memasuki rumah adat.
Sedangkan pengantin pria nampak berjalan di belakangnya sambil mengangkat kain pengantin wanita.
Lalu di akhir postingan tampak pasangan pengantin berfoto di atas panggung dengan mesra.
Sedangkan keluarga tampak bahagia melihat pesta pernikahan ini.
Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Lagu Parodi ‘Tukang Busur Kendari’, Sang Pemuda Ungkap Makna Sebenarnya
Berstatus Pelajar SMP
Dilansir dari sejumlah sumber, pernikahan dini itu terjadi di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Temoe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pernikahan antara Nikma Sari (16) dengan Muh Ferdi (15) itu dilangsungkan pada Minggu (22/5/2022).
Pasangan pengantin itu sendiri masih duduk di bangku SMP.
Pengantin wanita yang berusia 16 tahun masih berstatus kelas 3 SMP.
Sedangkan, mempelai pria yang berumur 15 tahun masih kelas 2 SMP.
Kedua remaja di bawah umur itu dikabarkan dijodohkan oleh pihak keluarga yang masih tetangga.
Bahkan keduanya disebut masih memiliki hubungan keluarga.
Pernikahan ini juga sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.
Akan tetapi pihak keluarga tetap ngotot menikahkan keduanya secara siri.

Meskipun begitu, pasangan ini tetap bisa mengurus surat nikah.
Namun harus menunggu mereka dewasa dan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP).
Batas Usia Menikah
Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Kompas.com beberapa waktu lalu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
Baca juga: Video Viral Bercinta Sesama Jenis hingga Cerita Pemeran Cewek Dipaksa Main Bertiga di Kost Baubau
Berikut poin dan syarat menikah menurut UU tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari artikel Kompas.com yang tayang pada 26 Oktober 2021 lalu:
1. Batas umur
Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
2. Penyimpangan
UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.
Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.
Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.
3. Dispensasi
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.(*)
(TribunnewsSultra.com, TribunJateng.com/Like Adelia, Kompas.com)