Berita Konawe

2 Pria dan 1 Wanita di Konawe Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengguna dan Pengedar Narkoba

Sebanyak dua pria, OM (27), NI (52), dan seorang wanita SI (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Konawe, Selasa (17/5/2022) malam.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Sebanyak dua pria, OM (27), NI (52), dan seorang wanita SI (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Selasa (17/5/2022) malam. Ketiganya diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. 

Kemudian satu unit handphone merk Poco, satu unit handphone merk Hammer warnah hitam, satu buah sendok takar kecil terbuat dari pipet warna putih, satu buah kaca pireks, satu set alat isap bong.

"Diduga para pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," jelas AKP Andi Musakkir.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved